Aktivis AMPRI Suarakan Penghapusan Dana Pokir DPRD Bantaeng
Selasa, 28 Mei 2024 16:30

Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Ikbal Nur
BANTAENG - Aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) mengkritik realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. Mereka menduga, dana pokir menjadi ajang penitipan proyek oknum tertentu.
"Pokir tak lebih dari penitipan proyek para anggota DPRD. Pembahasan anggaran antara anggota komisi DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menjadi rahasia umum telah berujung pada usulan proyek tertentu dengan mengatasnamakan pokir DPRD," kata Aktivis AMPRI Muh Sidiq Sijaya, Senin (28/5/2024).
Bahkan menurut Sidiq, pokir membuka ruang korupsi berupa suap dan gratifikasi. Ada dugaan pemungutan fee proyek sebesar 15 sampai 25 persen. Makanya ia meminta agar menghapus kebijakan dana pokok pikiran tersebut.
"Pertama, adanya indikasi pelaksanaan reses anggota DPRD Bantaeng tidak dilaksanakan dengan semestinya. Kedua adanya indikasi nepotisme mengenai keterlibatan Pj Bupati dalam meminta sejumlah aspirasi dari anggota dewan terpilih. Kemudian ketiga, indikasi bahwa Pj Bupati Bantaeng yang masih memberi upeti berupa proyek aspirasi yang dititip di SPKD," ungkapnya.
Ia lalu merinci dana aspirasi dewan periode ini. Mulai 2020 sebesar Rp500 juta, 2021 sebanyak Rp700 juta, 2022 sebesar Rp1 miliar, 2023 sejumlah Rp1 miliar, serta 2024 sebanyak Rp700 Juta. Padahal, klaim Sidiq, pembangunan di Bantaeng tidak tampak, bahkan terjadi penghambatan pembangunan.
"Coba kita kalkulasikan dana aspirasi berupa proyek, nilainya cukup fantastis mencapai Rp94 miliar, jika dikelola dengan baik maka Bantaeng akan tampak pembangunan dan apabila ada pengkebirian anggaran yang ada pembangunan di Bantaeng akan terhambat," tambahnya.
Merespons tudingan itu, anggota DPRD Bantaeng H. Yusuf menegaskan bahwa dana pokir sudah diatur dalam UU MD3.
"Jadi dana pokir ini merupakan janji anggota DPRD ketika dilantik, janji ini ada karena turunannya UU MD3, kemudian UU MD3 ini turunannya adalah tatib, cara memperjuangkan konstituen adalah melalui reses yang diatur oleh tatib, dimana setiap anggota DPRD ini dapat melaksanakan reses 3 kali setahun," kata dia saat ditemui di Kantor DPRD Bantaeng.
Legislator Nasdem itu menjelaskan, kegiatan reses merupakan kunjungan kerja anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi konstituen sesuai dengan kebutuhannya.
"Dari hasil reses inilah yang menjadi pokok-pokok pikiran yang dirumuskan dalam Ranja Musrembang Kabupaten yang dipadukan dari hasil Musrembang di Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Kemudian dari hasil Reses itu digabungkan dalam Musrembang Kabupaten," jelasnya.
Anggota DPRD lain, H Abdul Rahman Tompo kemudian mempertegas bahwa reses merupakan tempat untuk menampung aspirasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Jadi setiap kita melaksanakan reses itu di paripurnakan apa yang dibutuhan masyarakat, tentu kita kordinasi dengan eksekutif karena tugas kita berbeda, itu perlu dipahami. Karena tugas eksekutif itu melaksanakan Musrembang di desa, saya di DPRD melaksanakan Reses di dapil masing-masing," ujarnya.
Bahkan ia juga mengajak aktivis tersebut, untuk melakukan audiens secara terbuka dengan membahas terkait dana pokir dan dana aspirasi yang dia anggap keliru.
"Pokir tak lebih dari penitipan proyek para anggota DPRD. Pembahasan anggaran antara anggota komisi DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menjadi rahasia umum telah berujung pada usulan proyek tertentu dengan mengatasnamakan pokir DPRD," kata Aktivis AMPRI Muh Sidiq Sijaya, Senin (28/5/2024).
Bahkan menurut Sidiq, pokir membuka ruang korupsi berupa suap dan gratifikasi. Ada dugaan pemungutan fee proyek sebesar 15 sampai 25 persen. Makanya ia meminta agar menghapus kebijakan dana pokok pikiran tersebut.
"Pertama, adanya indikasi pelaksanaan reses anggota DPRD Bantaeng tidak dilaksanakan dengan semestinya. Kedua adanya indikasi nepotisme mengenai keterlibatan Pj Bupati dalam meminta sejumlah aspirasi dari anggota dewan terpilih. Kemudian ketiga, indikasi bahwa Pj Bupati Bantaeng yang masih memberi upeti berupa proyek aspirasi yang dititip di SPKD," ungkapnya.
Ia lalu merinci dana aspirasi dewan periode ini. Mulai 2020 sebesar Rp500 juta, 2021 sebanyak Rp700 juta, 2022 sebesar Rp1 miliar, 2023 sejumlah Rp1 miliar, serta 2024 sebanyak Rp700 Juta. Padahal, klaim Sidiq, pembangunan di Bantaeng tidak tampak, bahkan terjadi penghambatan pembangunan.
"Coba kita kalkulasikan dana aspirasi berupa proyek, nilainya cukup fantastis mencapai Rp94 miliar, jika dikelola dengan baik maka Bantaeng akan tampak pembangunan dan apabila ada pengkebirian anggaran yang ada pembangunan di Bantaeng akan terhambat," tambahnya.
Merespons tudingan itu, anggota DPRD Bantaeng H. Yusuf menegaskan bahwa dana pokir sudah diatur dalam UU MD3.
"Jadi dana pokir ini merupakan janji anggota DPRD ketika dilantik, janji ini ada karena turunannya UU MD3, kemudian UU MD3 ini turunannya adalah tatib, cara memperjuangkan konstituen adalah melalui reses yang diatur oleh tatib, dimana setiap anggota DPRD ini dapat melaksanakan reses 3 kali setahun," kata dia saat ditemui di Kantor DPRD Bantaeng.
Legislator Nasdem itu menjelaskan, kegiatan reses merupakan kunjungan kerja anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi konstituen sesuai dengan kebutuhannya.
"Dari hasil reses inilah yang menjadi pokok-pokok pikiran yang dirumuskan dalam Ranja Musrembang Kabupaten yang dipadukan dari hasil Musrembang di Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Kemudian dari hasil Reses itu digabungkan dalam Musrembang Kabupaten," jelasnya.
Anggota DPRD lain, H Abdul Rahman Tompo kemudian mempertegas bahwa reses merupakan tempat untuk menampung aspirasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Jadi setiap kita melaksanakan reses itu di paripurnakan apa yang dibutuhan masyarakat, tentu kita kordinasi dengan eksekutif karena tugas kita berbeda, itu perlu dipahami. Karena tugas eksekutif itu melaksanakan Musrembang di desa, saya di DPRD melaksanakan Reses di dapil masing-masing," ujarnya.
Bahkan ia juga mengajak aktivis tersebut, untuk melakukan audiens secara terbuka dengan membahas terkait dana pokir dan dana aspirasi yang dia anggap keliru.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Bantaeng Minta THR ASN-PPPK Segera Dibayar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Muh Asri mendesak Pemkab agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK.
Selasa, 25 Mar 2025 03:22

Sulsel
Serah Terima Jabatan, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Tugas Mulia Menuju Kemajuan
DPRD Bantaeng menggelar serah terima jabatan dari Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar kepada Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin di Kantor DPRD Bantaeng pada Senin, 3 Maret 2025.
Senin, 03 Mar 2025 22:03

Sulsel
Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
Anggaran sewa mobil dinas pejabat Eselon II, III dan Forkopimda Kabupaten Bantaeng sebesar Rp4,9 miliar untuk 44 unit dikritik anggota DPRD.
Sabtu, 15 Feb 2025 19:01

Sulsel
DPRD Bantaeng Masih Tunggu Surat Resmi Pelantikan Kepala Daerah dari Pusat
DPRD Kabupaten Bantaeng hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kemendagri terkait agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Selasa, 28 Jan 2025 06:30

Sulsel
Dewan Kawal Polemik PPPK Bantaeng hingga ke Kementerian
DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar RDP dengan sejumlah honorer kategori dua (K2) terkait polemik proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 17:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat