Bantu Penanganan Kasus Narkoba, Kanim Makassar Diganjar Penghargaan
Rabu, 29 Mei 2024 15:54
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 28 Mei 2024. Kegiatan itu juga dibarengi pemberian penghargaan kepada Instansi yang telah membantu penyelesaian kasus narkoba di Sulsel.
Dalam kegiatan ini terdapat tiga instansi yang menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel. Mereka adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, dan Angkasa Pura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba. Masyarakat menurut dia sangat berperan penting untuk membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
Selain menerima penghargaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 30,9 kg narkotika jenis sabu, 83 butir ekstasi, dan 6,8 ganja dimusnahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, fungsi Imigrasi tidak hanya dalam menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga harus turut membantu dalam menjaga keamanan negara baik dari luar maupun dari dalam.
"Utamanya dalam tupoksi Imigrasi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Agus.
Dalam kegiatan ini terdapat tiga instansi yang menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel. Mereka adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, dan Angkasa Pura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba. Masyarakat menurut dia sangat berperan penting untuk membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
Selain menerima penghargaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 30,9 kg narkotika jenis sabu, 83 butir ekstasi, dan 6,8 ganja dimusnahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, fungsi Imigrasi tidak hanya dalam menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga harus turut membantu dalam menjaga keamanan negara baik dari luar maupun dari dalam.
"Utamanya dalam tupoksi Imigrasi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Agus.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa