Bawaslu Lutim Perkuat Kelembagaan Bersama Panwascam dan Sekretariat
Selasa, 23 Jul 2024 16:44
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memperkuat kelembagaan dengan mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) yang membahas hubungan kerja antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memperkuat kelembagaan dengan mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) yang membahas hubungan kerja antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menyatakan bahwa pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban antara Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
"Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing yang harus saling mendukung, bukan bertentangan, untuk mencapai tujuan bersama," kata Pawennari.
Dia menegaskan bahwa menurut Pasal 100 Perbawaslu 3 Tahun 2022, fungsi Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah mendukung kelancaran tugas Panwaslu Kecamatan.
"Kepala Sekretariat harus memberikan dukungan teknis dan operasional kepada Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka," tambahnya.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli berharap agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Panwascam dan Kasek harus menerima informasi secara utuh dan memahami tugas masing-masing agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan," ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib, juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Setiap pihak harus memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Samsuar Saleh. Peserta Rakernis terdiri dari Kordiv SDM Panwascam, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Panwascam se-Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menyatakan bahwa pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban antara Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
"Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing yang harus saling mendukung, bukan bertentangan, untuk mencapai tujuan bersama," kata Pawennari.
Dia menegaskan bahwa menurut Pasal 100 Perbawaslu 3 Tahun 2022, fungsi Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah mendukung kelancaran tugas Panwaslu Kecamatan.
"Kepala Sekretariat harus memberikan dukungan teknis dan operasional kepada Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka," tambahnya.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli berharap agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Panwascam dan Kasek harus menerima informasi secara utuh dan memahami tugas masing-masing agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan," ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib, juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Setiap pihak harus memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Samsuar Saleh. Peserta Rakernis terdiri dari Kordiv SDM Panwascam, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Panwascam se-Kabupaten Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Curhat Operator SPBU ke Bupati Lutim: Gaji Kecil, Godaan Pelangsiran Makin Besar
Keluhan soal gaji kecil dari para operator SPBU di Luwu Timur akhirnya sampai ke telinga Bupati Irwan Bachri Syam.
Rabu, 16 Sep 2026 20:01
Sulsel
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
Keputusan kontroversial kembali menyeret lingkaran kekuasaan lama di Bumi Batara Guru. Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres pada Rabu (16/9/2026).
Rabu, 16 Sep 2026 19:30
Sulsel
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
Pagi yang biasanya tenang di SPBU Ussu, Kecamatan Malili, mendadak berubah tegang, Senin (14/09/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:21
Sulsel
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
Pemerintah Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, bersama tokoh masyarakat dan berbagai elemen warga menyatakan komitmen penuh mendukung seluruh program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Rabu, 09 Sep 2026 15:33
Sulsel
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
Wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat rupanya turut ramai dibicarakan di media sosial.
Rabu, 09 Sep 2026 11:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng