Bawaslu Lutim Perkuat Kelembagaan Bersama Panwascam dan Sekretariat
Selasa, 23 Jul 2024 16:44
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memperkuat kelembagaan dengan mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) yang membahas hubungan kerja antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memperkuat kelembagaan dengan mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) yang membahas hubungan kerja antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menyatakan bahwa pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban antara Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
"Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing yang harus saling mendukung, bukan bertentangan, untuk mencapai tujuan bersama," kata Pawennari.
Dia menegaskan bahwa menurut Pasal 100 Perbawaslu 3 Tahun 2022, fungsi Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah mendukung kelancaran tugas Panwaslu Kecamatan.
"Kepala Sekretariat harus memberikan dukungan teknis dan operasional kepada Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka," tambahnya.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli berharap agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Panwascam dan Kasek harus menerima informasi secara utuh dan memahami tugas masing-masing agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan," ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib, juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Setiap pihak harus memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Samsuar Saleh. Peserta Rakernis terdiri dari Kordiv SDM Panwascam, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Panwascam se-Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menyatakan bahwa pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban antara Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
"Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing yang harus saling mendukung, bukan bertentangan, untuk mencapai tujuan bersama," kata Pawennari.
Dia menegaskan bahwa menurut Pasal 100 Perbawaslu 3 Tahun 2022, fungsi Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah mendukung kelancaran tugas Panwaslu Kecamatan.
"Kepala Sekretariat harus memberikan dukungan teknis dan operasional kepada Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka," tambahnya.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli berharap agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Panwascam dan Kasek harus menerima informasi secara utuh dan memahami tugas masing-masing agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan," ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib, juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tugas.
"Setiap pihak harus memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Samsuar Saleh. Peserta Rakernis terdiri dari Kordiv SDM Panwascam, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Panwascam se-Kabupaten Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Sulsel
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
Peristiwa memilukan menimpa keluarga Bapak Ussi (69), seorang petani di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Satu unit rumah kayu miliknya roboh total hingga 95 persen pada Kamis (26/03/2026) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Jum'at, 27 Mar 2026 16:44
Sulsel
Antisipasi Lonjakan Wisata Lebaran, Wabup Luwu Timur Pastikan Sistem Pengamanan Berlapis
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, turun langsung meninjau kesiapan pengamanan objek wisata saat libur Lebaran, guna memastikan keselamatan pengunjung tetap terjaga di tengah lonjakan wisatawan.
Rabu, 25 Mar 2026 17:26
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Orasi Pengukuhan Prof Gustia Tahir: Eco-Sufisme Solusi Etis Atasi Krisis Ekologi Global
4
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
5
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Orasi Pengukuhan Prof Gustia Tahir: Eco-Sufisme Solusi Etis Atasi Krisis Ekologi Global
4
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
5
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill