LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25% dan BPR 6,75%
Senin, 30 Sep 2024 22:10
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, berfoto bersama jajaran komisioner usai konferensi pers terkait penetapan tingkat bunga penjaminan LPS yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Foto/Do
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan pada level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Oktober sampai 31 Januari 2025.
LPS juga memutuskan untuk menahan bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing 2,25% dan 6,75%. Keputusan itu merujuk hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (30/9/2024).
LPS mempertahankan suku bunga penjaminan, dengan tujuan memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Sekadar diketahui, tingkat bunga penjaminan simpanan berfungsi sebagai batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat diikutsertakan dalam program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang 2024 cukup menjanjikanx meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.
“Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” ujar dia.
Purbaya memaparkan kinerja ekonomi domestik masih baik dan perlu terus didorong lebih tinggi. Perbaikan kinerja tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen[1] (112,4) berada di zona optimis diikuti dengan tren penjualan riil di zona positif 5,8% secara yoy (Agustus 2024).
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terus membaik ditopang sektor korporasi.
Per Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01% secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara yoy.
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,48% pada periode Agustus 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio rasio AL/NCD berada di level 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
LPS juga memutuskan untuk menahan bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing 2,25% dan 6,75%. Keputusan itu merujuk hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (30/9/2024).
LPS mempertahankan suku bunga penjaminan, dengan tujuan memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Sekadar diketahui, tingkat bunga penjaminan simpanan berfungsi sebagai batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat diikutsertakan dalam program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang 2024 cukup menjanjikanx meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.
“Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” ujar dia.
Purbaya memaparkan kinerja ekonomi domestik masih baik dan perlu terus didorong lebih tinggi. Perbaikan kinerja tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen[1] (112,4) berada di zona optimis diikuti dengan tren penjualan riil di zona positif 5,8% secara yoy (Agustus 2024).
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terus membaik ditopang sektor korporasi.
Per Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01% secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara yoy.
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,48% pada periode Agustus 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio rasio AL/NCD berada di level 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan.
Sabtu, 03 Okt 2026 10:10
Lifestyle
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK dan Kredit Perbankan Terus Tumbuh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Rabu, 30 Sep 2026 22:31
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
News
LPS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di 5 Daerah Sulsel
Melalui program LPS Peduli, Kantor Perwakilan LPS III menggelar road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Selasa, 22 Sep 2026 17:03
Ekbis
Bangun Bank Sehat dan Terpercaya, LPS Beberkan Tiga Kunci Penguatan BPRS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Senin, 14 Sep 2026 18:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA