Purbaya Jabat Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

Rabu, 10 Sep 2025 10:14
Purbaya Jabat Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
Didik Madiyono telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 9 September 2025, memutuskan menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Penunjukan ini efektif berlaku sejak tanggal yang sama.

Didik Madiyono saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya telah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) RI pada 8 September 2025.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan RDK tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, penunjukan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner demi menjamin kelancaran operasional lembaga.

“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujarnya di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Didik Madiyono akan menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.

Saat ini, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS masih berlangsung dan akan ditetapkan oleh DPR serta dilantik oleh Presiden RI.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru