OJK Genjot Peran PPDP sebagai Motor Pembiayaan Jangka Panjang
Senin, 13 Apr 2026 17:20
OJK terus melakukan penguatan regulasi dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar semakin solid dan berdaya saing. Foto/Istimewa
JAKARTA - Upaya memperkuat peran industri keuangan nonbank dalam mendukung pembangunan nasional terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui penguatan regulasi dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar semakin solid dan berdaya saing.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan berbagai ketentuan yang mencakup tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong industri PPDP menjadi lebih tangguh dalam menghadapi dinamika ekonomi.
Industri PPDP yang kuat dinilai penting sebagai penopang pembiayaan domestik sekaligus pendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.
Dalam paparannya, Ogi menekankan bahwa sektor PPDP memiliki posisi yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Perannya tidak hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Ia juga menjelaskan bahwa sektor PPDP berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang berkontribusi terhadap pembiayaan jangka panjang.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Ke depan, OJK memandang perlunya langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan pertumbuhan industri mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi mencapai Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen secara year-on-year.
Kontribusi terbesar masih didominasi oleh dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan peran signifikan kedua subsektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai pentingnya penguatan kebijakan yang lebih terarah guna menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, OJK tengah mengkaji sejumlah regulasi yang dinilai tepat untuk menjaga stabilitas sektor PPDP, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan berbagai ketentuan yang mencakup tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong industri PPDP menjadi lebih tangguh dalam menghadapi dinamika ekonomi.
Industri PPDP yang kuat dinilai penting sebagai penopang pembiayaan domestik sekaligus pendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.
Dalam paparannya, Ogi menekankan bahwa sektor PPDP memiliki posisi yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Perannya tidak hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Ia juga menjelaskan bahwa sektor PPDP berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang berkontribusi terhadap pembiayaan jangka panjang.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Ke depan, OJK memandang perlunya langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan pertumbuhan industri mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi mencapai Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen secara year-on-year.
Kontribusi terbesar masih didominasi oleh dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan peran signifikan kedua subsektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai pentingnya penguatan kebijakan yang lebih terarah guna menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, OJK tengah mengkaji sejumlah regulasi yang dinilai tepat untuk menjaga stabilitas sektor PPDP, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi masa purnabakti atau di masa tua.
Minggu, 06 Sep 2026 20:25
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini
OJK memperkuat budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar dan generasi muda sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta membangun kemandirian finansial masyarakat
Minggu, 30 Agu 2026 13:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
5
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
5
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa