Semester Pertama 2023, KPPU Jatuhkan Denda hingga Rp71 Miliar

Luqman Zainuddin
Selasa, 11 Jul 2023 15:55
Semester Pertama 2023, KPPU Jatuhkan Denda hingga Rp71 Miliar
KPPU menjatuhkan sanksi denda hingga Rp71 miliar pada semester pertama 2023. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan sanksi denda Rp71 miliar sampai semester pertama 2023. Hal ini diungkap Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPUU Pusat Deswin Nur.

"Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000," beber Deswin dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (11/7/2023).



Pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.

Eksekusi denda yang dilakukan tersebut berasal dari putusan perkara merger 49,92%, perkara kemitraan 20,75%, perkara tender 18,91%, dan perkara kartel 10,81%.



"Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara," tegas Deswin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru