CEDS Unpad: Indeks Persaingan Usaha Tunjukkan Tren Peningkatan

Luqman Zainuddin
Selasa, 28 Feb 2023 09:02
CEDS Unpad: Indeks Persaingan Usaha Tunjukkan Tren Peningkatan
Diseminasi hasil kajian Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Istimewa
Comment
Share
BANDUNG - Indeks persaingan usaha pada 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari tahun sebelumnya, di angka 4,81. Data ini merupakan penelitian Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Data ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori yang sedikit tinggi. Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik usai pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.

Ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan.

Baca juga: Pemprov Sulsel Raih KPPU Award 2023 Kategori Kemitraan Daerah

Data CEDS Unpad diperoleh dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di tiap sektor ekonomi di daerah.

Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 sektor ekonomi. Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dengan responden seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.

Baca juga: Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer

Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum; perdagangan besar, eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor; dan jasa keuangan dan asuransi secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi.

Sementara sektor pengadaan listrik dan gas; pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang; dan pertambangan dan penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.

Terhadap temuan CEDS Unpad tersebut, KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali.

Baca juga: Eks Komisioner yang Pernah Dipecat DKPP jadi Timsel KPU Kabupaten/kota di Sulsel

Menurut Mulyawan R, Direktur Ekonomi KPPU yang hadir dalam diseminasi hasil kajian tersebut, saat ini telah berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi, dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga di atas kewajaran.

Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022. Diq yang menyatakan bahwa persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.

Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU, 17 Februari 2023 lalu, juga turut menggarisbawahi bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini.

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran saat Verfak Balon DPD di 2 Daerah

Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi.

“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional”, tegas Mulyawan
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru