APBD-P 2024 Kota Makassar Disetujui, Pendapatan Rp4,99 T dan Belanja Rp5,29 T

Luqman Zainuddin
Senin, 02 Sep 2024 13:01
APBD-P 2024 Kota Makassar Disetujui, Pendapatan Rp4,99 T dan Belanja Rp5,29 T
Pimpinan DPRD Kota Makassar bersama Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dalam Sidang Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Perubahan 2024, Sabtu malam. Foto: Humas Pemkot Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kota Makassar ditetapkan. Nilainya masing-masing Rp4,99 triliun untuk pendapatan, sementara belanja Rp5,29 triliun.

Penetapan Ranperda APBD-P 2024 Kota Makassar dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD pada Sabtu 31 Agustus malam. Sembilan fraksi menyetujui penetapan tersebut.

Rapat Paripurna agenda Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.

Ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda dalam keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024.

“Kita menyelesaikan lagi satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menyampaikan pandangan akhir.

Penetapan APBD Perubahan 2024 melalui proses panjang. Dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Danny Pomanto, sapaan Wali Kota juga menyampaikan penghargaan dan rasa hormat serta terima kasih yang setinggi-tingginya atas masukan dan juga saran yang telah disampaikan oleh anggota dewan melalui pemandangan umum fraksi.

Ia pun mengajak seluruh anggota DPRD Kota Makassar bersama-sama saling bahu-membahu mendukung dalam penguatan ekonomi.

“Mari bersama-sama kita saling bahu membahu mendukung dalam penguatan ekonomi kita saat ini yaitu penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan mendorong pembangunan yang berbasis ramah lingkungan untuk mewujudkan Makassar Low Carbon City, memerlukan suatu upaya bersama yang inklusif, untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup Danny Pomanto.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan, berdasarkan rapat bersama dewan dan TAPD, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dilaksanakan.

Pertama, dalam melaksanakan perencanaan harus dilakukan secara komperhensif dan terpadu, untuk mendapat output-outcome yang baik, serta mencegah tumpang tindih penganggaran, sehingga akan lebih efektif dan efisien.

"Kedua, review inspektorat harus dilakukan terhadap setiap perencanaan dan program yang akan dilaksanakan atau dilakukan guna mencegah kesalahan administrasi dalam pelaksanaannya," sambung Hasanuddin.

Penggunaan anggaran juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta sesuai regulasi. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemeliharaan atas belanja modal yang dilakukan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru