Perda TJSL Atur Pelaku Usaha di Makassar Bertanggung Jawan di Lingkungan Sekitar
Tim Sindomakassar
Rabu, 05 Jun 2024 21:22
Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu memaparkan materinya dalam sosialisasi Perda TJSL. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Lynt, Makassar, Rabu (5/6/2024). Hadir sebagai narasumber yakni Husmirah Husain, Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu sendiri. Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Menurut Politisi PPP ini, perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat. “Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” katanya. Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya. “Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya. Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. “Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
4 Pimpinan Resmi Dilantik, Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Definitif
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji terhadap 4 pimpinan definitif periode 2024-2029.
Kamis, 24 Okt 2024 14:02
Makassar City
Sidak ke Mie Gacoan, Anggota DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan
Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Mereka menemukan sejumlah persoalan
Rabu, 16 Okt 2024 20:44
Sulsel
Orientasi Anggota DPRD Makassar, Pj Gubernur Sebut Dewan-Kepala Daerah Saling Mengisi
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah harus saling mengisi. Tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Senin, 14 Okt 2024 12:15
Makassar City
DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan dan Komposisi Fraksi Periode 2024-2029
DPRD Kota Makassar mengesahkan komposisi fraksi periode 2024-2029. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna perdana tentang pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi.
Kamis, 10 Okt 2024 12:40
Sulsel
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri
Pemecatan para ketua RT dan ketua RW di beberapa kecamatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di masa akhir jabatan menuai kontroversi.
Sabtu, 28 Sep 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah