Perda TJSL Atur Pelaku Usaha di Makassar Bertanggung Jawan di Lingkungan Sekitar

Tim Sindomakassar
Rabu, 05 Jun 2024 21:22
Perda TJSL Atur Pelaku Usaha di Makassar Bertanggung Jawan di Lingkungan Sekitar
Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu memaparkan materinya dalam sosialisasi Perda TJSL. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Lynt, Makassar, Rabu (5/6/2024). Hadir sebagai narasumber yakni Husmirah Husain, Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu sendiri. Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Menurut Politisi PPP ini, perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat. “Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” katanya. Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya. “Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya. Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. “Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru