Fraksi PKS DPRD Makassar Minta W Super Club Ditutup
Senin, 20 Mei 2024 17:14
Setelah Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dengan tegas minta W Super Club (WSC) ditutup, kini giliran koleganya sesama anggota DPRD Makassar Anwar Farouk juga angkat bicara.
MAKASSAR - Setelah Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dengan tegas minta W Super Club (WSC) ditutup, kini giliran koleganya sesama anggota DPRD Makassar Anwar Farouk juga angkat bicara.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makasar ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meninjau ulang izin usaha tempat hiburan tersebut.
Fraksi PKS menegaskan WS Club harus ditutup. “Kalau mau buka usaha seperti itu silahkan di luar. Jangan di Makassar. THM yang lain juga kami minta untuk dibersihkan,” tegas ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Makassar Anwar Farouq menjawab pertanyaa media, Kamis (20/5/2024).
Selain melanggar norma agama, menurut dia ada aturan yang harus di tegakkan. “Di Makassar ini ada aturan yang harus ditegakan,” kata Anwar mengingatkan.
WS Club beroperasi sejak 27 Mei 2024. Diresmikan oleh pengacara ternama, Hotman Paris. Lokasinya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Sejak beroperasi THM ini langsung menuai sorotan dari berbagai pihak.
Sorotan semakin tajam ketika Hotman Paris melalui media sosial mengajak masyarakat untuk datang ke WA Club berdansa hingga akhir zaman.
Ajakan Hotman dibalas oleh Anwar Farouk. “Kita juga akan ibadah sampai akhir zaman,” ujarnya.
Anwar mengingatkan kalau mau membuat usaha harus berkesesuaian dengan aturan yang ada. Keberadaan WS Club menurut dia tempatnya tidak strategis.
“CPI itu pusat kegiatan yang banyak dikunjungi masyarakat Makassar. Juga dekat kampus dan masjid. Ada aturan yang mengatur terkait lokasi sebuah THM,” imbuh Anwar.
Dia juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kalau kemaksiatan tidak diimbangi dengan keimanan akan akan terjadi bencana di tempat itu. Sehingga saya dari F-FKS Kota Makassar mengimbau kepada Walikota Makassar dan PJ Gubernur untuk meninjau ulang izin WS Club,” kata Anwar.
Selain melanggar aturan WS Club dinilai tidak berkesesuaian dengan norma-norma keagamaan. “Makassar ini kota yang religi dan kota yang agamais. Kenapa ada THM seperti ini. Tidak ada saja THM seperti itu, kemaksiatan merajalela apalagi ada tempat yang bisa jadi fasilitas prostitusi,” ungkapnya.
Sebagai anggota legislatif Anwar mengaku berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini. “Kenapa bisa ada. Bagaimana perizinanya. Siapa yang kasi izin. Saya liat ini izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Saya tidak tahu apa kewenangan dari Pemkot Makassar,” cetus Anwar.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makasar ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meninjau ulang izin usaha tempat hiburan tersebut.
Fraksi PKS menegaskan WS Club harus ditutup. “Kalau mau buka usaha seperti itu silahkan di luar. Jangan di Makassar. THM yang lain juga kami minta untuk dibersihkan,” tegas ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Makassar Anwar Farouq menjawab pertanyaa media, Kamis (20/5/2024).
Selain melanggar norma agama, menurut dia ada aturan yang harus di tegakkan. “Di Makassar ini ada aturan yang harus ditegakan,” kata Anwar mengingatkan.
WS Club beroperasi sejak 27 Mei 2024. Diresmikan oleh pengacara ternama, Hotman Paris. Lokasinya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Sejak beroperasi THM ini langsung menuai sorotan dari berbagai pihak.
Sorotan semakin tajam ketika Hotman Paris melalui media sosial mengajak masyarakat untuk datang ke WA Club berdansa hingga akhir zaman.
Ajakan Hotman dibalas oleh Anwar Farouk. “Kita juga akan ibadah sampai akhir zaman,” ujarnya.
Anwar mengingatkan kalau mau membuat usaha harus berkesesuaian dengan aturan yang ada. Keberadaan WS Club menurut dia tempatnya tidak strategis.
“CPI itu pusat kegiatan yang banyak dikunjungi masyarakat Makassar. Juga dekat kampus dan masjid. Ada aturan yang mengatur terkait lokasi sebuah THM,” imbuh Anwar.
Dia juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kalau kemaksiatan tidak diimbangi dengan keimanan akan akan terjadi bencana di tempat itu. Sehingga saya dari F-FKS Kota Makassar mengimbau kepada Walikota Makassar dan PJ Gubernur untuk meninjau ulang izin WS Club,” kata Anwar.
Selain melanggar aturan WS Club dinilai tidak berkesesuaian dengan norma-norma keagamaan. “Makassar ini kota yang religi dan kota yang agamais. Kenapa ada THM seperti ini. Tidak ada saja THM seperti itu, kemaksiatan merajalela apalagi ada tempat yang bisa jadi fasilitas prostitusi,” ungkapnya.
Sebagai anggota legislatif Anwar mengaku berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini. “Kenapa bisa ada. Bagaimana perizinanya. Siapa yang kasi izin. Saya liat ini izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Saya tidak tahu apa kewenangan dari Pemkot Makassar,” cetus Anwar.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
News
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum merata serta perubahan data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil masih menjadi persoalan di Kota Makassar.
Selasa, 26 Mei 2026 06:13
Makassar City
Terima Aspirasi Warga, Andi Suharmika Dorong Optimalisasi Alkes RS Daya
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, memaparkan sejumlah poin penting hasil serapan aspirasi warga dalam agenda Reses Ketiga Masa Sidang Terakhir.
Senin, 25 Mei 2026 16:02
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
2
Bumi Karsa Tuntaskan Pembangunan 6 Sekolah Negeri di Jakarta
3
DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Rampungkan Seleksi Provinsi di Makassar
4
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
5
Vasaka Hotel Makassar Salurkan Daging Kurban kepada Warga dan Mitra
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
2
Bumi Karsa Tuntaskan Pembangunan 6 Sekolah Negeri di Jakarta
3
DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Rampungkan Seleksi Provinsi di Makassar
4
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
5
Vasaka Hotel Makassar Salurkan Daging Kurban kepada Warga dan Mitra