Komisi A DPRD Makassar Keluarkan Rekomendasi Terkait Gudang Dalam Kota
Kamis, 13 Feb 2025 10:07
Komisi A DPRD Makassar saat menggelar RDP terkait gudang dalam kota, Rabu (12/2/2025). Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gudang dalam kota yang diduga melanggar aturan, Rabu (12/2/2025).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
4
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
5
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
4
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
5
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026