Komisi A DPRD Makassar Keluarkan Rekomendasi Terkait Gudang Dalam Kota
Kamis, 13 Feb 2025 10:07
Komisi A DPRD Makassar saat menggelar RDP terkait gudang dalam kota, Rabu (12/2/2025). Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gudang dalam kota yang diduga melanggar aturan, Rabu (12/2/2025).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Kamis, 23 Okt 2025 16:46
Sulsel
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
Komisi A DPRD Kota Makassar bersama mitra kerja menggelar Rapat Monev Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di lantai 2, Kantor Perumnas Regional VII, Rabu 22 Oktober kemarin.
Kamis, 23 Okt 2025 14:39
Makassar City
Santri Diharap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Jadi Bangsa Berkeadaban
Indonesia kembali memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober. Peringatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap para ulama dan santri, serta meningkatkan semangat santri di Tanah Air.
Rabu, 22 Okt 2025 23:42
Makassar City
Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota.
Rabu, 22 Okt 2025 20:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
3
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda
4
SMA Islam Athirah Bone Sabet Juara 1 Nasional Medical Fiesta 2025
5
Bupati Sidrap Antar Langsung Makanan Bergizi Gratis, Murid Sambut dengan Ceria
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
3
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda
4
SMA Islam Athirah Bone Sabet Juara 1 Nasional Medical Fiesta 2025
5
Bupati Sidrap Antar Langsung Makanan Bergizi Gratis, Murid Sambut dengan Ceria