Komisi A DPRD Makassar Keluarkan Rekomendasi Terkait Gudang Dalam Kota
Kamis, 13 Feb 2025 10:07
Komisi A DPRD Makassar saat menggelar RDP terkait gudang dalam kota, Rabu (12/2/2025). Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gudang dalam kota yang diduga melanggar aturan, Rabu (12/2/2025).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota," jelasnya kepada SINDO Makassar, Rabu (12/2/2025).
"Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
"Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.
"Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, berencana menggelar open house pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kamis, 19 Mar 2026 20:45
Sulsel
Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung.
Selasa, 17 Mar 2026 14:51
Makassar City
DPRD Makassar Ultimatum Pengusaha Akibat Parkir yang Bikin Macet
DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan parkir yang dinilai berkontribusi terhadap kemacetan di sejumlah titik kota.
Selasa, 17 Mar 2026 04:23
Makassar City
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Terong, Pantau Harga Jelang Lebaran
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Terong, Makassar, untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Jumat (13/3/2026).
Sabtu, 14 Mar 2026 15:11
Makassar City
Legislator Makassar Sebut Penanganan Banjir Tak Boleh Sistem Tambal Sulam
DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak menangani persoalan banjir dengan pendekatan sementara atau “tambal sulam”.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
5
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
5
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar