Legislator Desak Disdik Makassar Segera Ajukan Permohonan Tambahan Rombel
Jum'at, 20 Jun 2025 18:47
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar segera mengirim permintaan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Langkah ini secepatnya dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan keterbatasan daya tampung SMP negeri di Makassar," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, Jumat (20/6/2025).
Legislator dari Partai Nasdem itu menyebut bahwa setiap tahunnya, terdapat sekitar 25 ribu lulusan SD negeri, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 13 ribu kursi. Artinya, sekitar 12 ribu siswa berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri.
“Ini bukan persoalan kecil. Dinas Pendidikan harus segera bertindak dan mengajukan penambahan rombel ke kementerian agar tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan,” ungkapnya.
Ari sapaan karibnya menuturkan, penambahan kuota rombel tidak bisa dilakukan lagi oleh pihak sekolah, dikarenakan aturan atau mekanisme dari Kemendikdasmen.
"Jika rombel ditambah tanpa izin resmi, maka siswa yang diterima di luar kuota tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berisiko tidak mendapatkan ijazah saat lulus. Sekolah tidak bisa ambil risiko. Semuanya harus sesuai juknis. Penambahan rombel tanpa persetujuan hanya akan merugikan siswa,” tuturnya kepada awak media.
Kendati demikian, Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar ini optimistis permohohonan disetujui pusat.
“Saya yakin, kalau usulan disampaikan dengan data dan kebutuhan yang jelas, Kementerian pasti menyetujui 100%. Karena prinsipnya bahwa negara tidak boleh membiarkan satu anak pun putus sekolah,” harapnya.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga menambahkan, kuota rombel yang berawal dari 32 siswa bisa dinaikkan menjadi 40 siswa, sesuai dengan kondisi fasilitas ruang kelas di sekolah.
“Kalau ruang dan fasilitas masih memadai, kita optimalkan kuota per kelas hingga 40 siswa. Tapi tetap harus prosedural dan mendapat restu dari pusat,” kata Ari.
Pria kelahiran Ujung Pandang ini mendorong Disdik Kota Makassar tidak sekadar menunggu aturan atau kebijakan dari pusat, tetapi turut andil dan aktif melakukan sosialisasi kepada semua anak usia sekolah agar memperoleh hak pendidikan yang sama.
“Jadi jangan pasif, ini kan soal masa depan ribuan anak. Dinas terkait harus jemput bola ke Kementerian dan pastikan kuota SMP negeri bertambah tahun ini,” pungkasnya.
"Langkah ini secepatnya dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan keterbatasan daya tampung SMP negeri di Makassar," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, Jumat (20/6/2025).
Legislator dari Partai Nasdem itu menyebut bahwa setiap tahunnya, terdapat sekitar 25 ribu lulusan SD negeri, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 13 ribu kursi. Artinya, sekitar 12 ribu siswa berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri.
“Ini bukan persoalan kecil. Dinas Pendidikan harus segera bertindak dan mengajukan penambahan rombel ke kementerian agar tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan,” ungkapnya.
Ari sapaan karibnya menuturkan, penambahan kuota rombel tidak bisa dilakukan lagi oleh pihak sekolah, dikarenakan aturan atau mekanisme dari Kemendikdasmen.
"Jika rombel ditambah tanpa izin resmi, maka siswa yang diterima di luar kuota tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berisiko tidak mendapatkan ijazah saat lulus. Sekolah tidak bisa ambil risiko. Semuanya harus sesuai juknis. Penambahan rombel tanpa persetujuan hanya akan merugikan siswa,” tuturnya kepada awak media.
Kendati demikian, Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar ini optimistis permohohonan disetujui pusat.
“Saya yakin, kalau usulan disampaikan dengan data dan kebutuhan yang jelas, Kementerian pasti menyetujui 100%. Karena prinsipnya bahwa negara tidak boleh membiarkan satu anak pun putus sekolah,” harapnya.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga menambahkan, kuota rombel yang berawal dari 32 siswa bisa dinaikkan menjadi 40 siswa, sesuai dengan kondisi fasilitas ruang kelas di sekolah.
“Kalau ruang dan fasilitas masih memadai, kita optimalkan kuota per kelas hingga 40 siswa. Tapi tetap harus prosedural dan mendapat restu dari pusat,” kata Ari.
Pria kelahiran Ujung Pandang ini mendorong Disdik Kota Makassar tidak sekadar menunggu aturan atau kebijakan dari pusat, tetapi turut andil dan aktif melakukan sosialisasi kepada semua anak usia sekolah agar memperoleh hak pendidikan yang sama.
“Jadi jangan pasif, ini kan soal masa depan ribuan anak. Dinas terkait harus jemput bola ke Kementerian dan pastikan kuota SMP negeri bertambah tahun ini,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja