Pegawai Pemkot Makassar WFA, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Minggu, 31 Agu 2025 19:57
Pegawai Pemkot Makassar WFA, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gedung Balai Kota Makassar. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengkonfirmasi penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

"Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat," ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot Makassar, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal tersebut berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

"Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring," jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

"Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal," katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

"Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah," isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
(MAN)
Berita Terkait
Lewat Bimtek SPBE, Pemkot Makassar Dorong Tata Kelola Digital Terpadu
Makassar City
Lewat Bimtek SPBE, Pemkot Makassar Dorong Tata Kelola Digital Terpadu
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Arsitektur Sistem Informasi dan Arsitektur SPBE di Aston Hotel Makassar, Kamis (23/10/2025).
Kamis, 23 Okt 2025 19:15
Pemkot Makassar Kucurkan Rp8 Miliar Buat Urban Farming Percontohan
News
Pemkot Makassar Kucurkan Rp8 Miliar Buat Urban Farming Percontohan
Pemkot Makassar mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk membangun dua kawasan percontohan Grand House Urban Farming di Barombong, Kecamatan Tamalate dan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Kamis, 23 Okt 2025 06:49
Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern
Makassar City
Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui aplikasi Zoom Meeting
Selasa, 21 Okt 2025 19:23
67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
Makassar City
67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membuka Diklat Pemadaman I In House Training Program 70 JP Tahun 2025 bagi aparatur dan petugas lapangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Selasa, 21 Okt 2025 19:10
FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+
Makassar City
FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+
Dinas Kominfo Kota Makassar menggelar FGD bertema “Kolaborasi OPD dalam Audit TIK dan Penetapan Standar Layanan Lontara+”, Senin (20/10/2025) di Hotel Aston Makassar.
Senin, 20 Okt 2025 20:24
Berita Terbaru