Pegawai Pemkot Makassar WFA, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Minggu, 31 Agu 2025 19:57
Gedung Balai Kota Makassar. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengkonfirmasi penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.
"Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Dalam penjelasan Pemkot Makassar, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal tersebut berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.
"Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring," jelasnya.
Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.
"Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal," katanya.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.
Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.
Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.
"Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah," isi surat edsran tersebut.
Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.
Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengkonfirmasi penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.
"Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Dalam penjelasan Pemkot Makassar, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal tersebut berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.
"Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring," jelasnya.
Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.
"Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal," katanya.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.
Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.
Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.
"Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah," isi surat edsran tersebut.
Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.
Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menggelar open house singkat dan sederhana di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sabtu, pagi (21/3/2026).
Sabtu, 21 Mar 2026 20:01
Makassar City
Rektor UIN Alauddin Jadi Khatib Salat Id Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, dijadwalkan menyampaikan khutbah pada pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Jum'at, 20 Mar 2026 14:55
Makassar City
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA), mengimbau seluruh umat Islam di Kota ini, untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah dengan kebersamaan.
Jum'at, 20 Mar 2026 13:54
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Open House Lebaran, Hanya Hari Pertama
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi pelaksanaan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jum'at, 20 Mar 2026 10:45
Sulsel
Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung.
Selasa, 17 Mar 2026 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar