Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
Selasa, 06 Jan 2026 12:27
Wali Kota Makassar, Munafri berdialog bersama masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek PSEL baru-baru ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea menuai kritik tajam dari Legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Natsir Rurung, Selasa (6/1/2026).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu menilai pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke Kecamatan Tamalanrea adalah kebijakan yang keliru dan membebani APBD secara tidak perlu.
Natsir menekankan bahwa penempatan proyek PSEL seharusnya tetap berada di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala. Menurut kajiannya, pemindahan operasional sampah dari Tamangapa ke Tamalanrea dapat menelan biaya hingga Rp15 miliar hingga Rp20 miliar per tahun.
"Ngapain pemerintah harus ambil yang mahal kalau ada yang murah, efektif, dan sama hasilnya? Di Tamangapa sudah lengkap, tidak ada lagi persoalan Amdal, dan anggaran akses jalan sudah disiapkan di sana," ujar Natsir saat dikonfirmasi.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar itu juga menyoroti dampak sosial yang akan timbul. Ia khawatir kawasan Kecamatan Tamalanrea yang saat ini memiliki pertumbuhan ekonomi bagus, terutama di sekitar kawasan pendidikan, rumah sakit, dan perumahan seperti Talassa City, akan rusak akibat polusi bau dan kemacetan.
"Bayangkan kalau ada seribu truk sampah keluar masuk Perintis Kemerdekaan dan lewat ke Talassa City. Baunya akan merusak market dan kenyamanan warga. Kita jangan menambah lagi wilayah kumuh baru seperti di Manggala," tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi beban keuangan pemerintah kota terkait pembayaran kepada investor (Tiping Fee). Kata dia, dengan asumsi produksi 1.000 ton per hari, pemerintah diperkirakan harus membayar sekitar Rp400 juta per hari, yang menurutnya harus dikaji manfaat baliknya bagi pemerintah kota.
Di sisi lain, Natsir menduga ada kepentingan tertentu di balik pemilihan lokasi yang lebih mahal tersebut. Ia membandingkan nilai kontrak di Tamalanrea yang mencapai Rp3,1 triliun, sementara di Tamangapa hanya sekitar Rp2,4 triliun karena lokasi yang sudah tersedia dan efisiensi angkutan.
"Saya menduga ada kepentingan di balik itu. Kenapa mesti ambil yang mahal? Saya bukan menolak investasi, tapi kami mau investasi yang memperbaiki lingkungan, bukan yang mengorbankan masyarakat," lanjutnya.
Meski mengkritik keras, Natsir menyebut bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sejauh ini masih membuka opsi dan menunggu aspirasi masyarakat sebelum menjalankan proyek tersebut.
"Sampai kapan pun, sekalipun saya kalah, saya akan melawan kebijakan yang keliru. Keberpihakan kepada masyarakat itu yang harus diutamakan," tegasnya.
Legislator daerah pemilihan IV Kota Makassar itu mengungkapkan bahwa Wali Kota Munafri telah membuka ruang komunikasi terkait opsi pemindahan lokasi proyek jika tempat yang direncanakan saat ini dianggap tidak representatif bagi masyarakat sekitar.
"Wali Kota sudah membuka opsi, kalau misalkan ini tidak bagus untuk masyarakat di sini, bisa dipindahkan ke Antang karena itu memang kawasan industri," kata Natsir.
Natsir juga mengkritik skema operasional pengangkutan sampah yang dinilai tidak efisien dan berpotensi membebani lingkungan. Ia mempertanyakan logika pemerintah terkait alur distribusi sampah yang direncanakan masuk ke wilayah Taman Landria sebelum akhirnya dibawa kembali ke Tamangapa.
"Kalau seribu mobil masuk ke Taman Landria, itu tidak semua sampah. Dipilih dulu 20 persen, disimpan, lalu diangkat kembali ke Tamangapa. Sisa sampahnya juga disimpan di situ. Bagaimana cara berpikirnya pemerintah kalau seperti itu? Di mana logikanya?" pungkasnya.
Sebelum diberitakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah melakukan dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana Proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Munafri datang untuk melihat, mendengar, dan merasakan langsung kegelisahan warga yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikelola oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).
Munafri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek PSEL harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan langsung antara PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pemenang proyek PSEL dengan warga setempat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu menilai pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke Kecamatan Tamalanrea adalah kebijakan yang keliru dan membebani APBD secara tidak perlu.
Natsir menekankan bahwa penempatan proyek PSEL seharusnya tetap berada di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala. Menurut kajiannya, pemindahan operasional sampah dari Tamangapa ke Tamalanrea dapat menelan biaya hingga Rp15 miliar hingga Rp20 miliar per tahun.
"Ngapain pemerintah harus ambil yang mahal kalau ada yang murah, efektif, dan sama hasilnya? Di Tamangapa sudah lengkap, tidak ada lagi persoalan Amdal, dan anggaran akses jalan sudah disiapkan di sana," ujar Natsir saat dikonfirmasi.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar itu juga menyoroti dampak sosial yang akan timbul. Ia khawatir kawasan Kecamatan Tamalanrea yang saat ini memiliki pertumbuhan ekonomi bagus, terutama di sekitar kawasan pendidikan, rumah sakit, dan perumahan seperti Talassa City, akan rusak akibat polusi bau dan kemacetan.
"Bayangkan kalau ada seribu truk sampah keluar masuk Perintis Kemerdekaan dan lewat ke Talassa City. Baunya akan merusak market dan kenyamanan warga. Kita jangan menambah lagi wilayah kumuh baru seperti di Manggala," tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi beban keuangan pemerintah kota terkait pembayaran kepada investor (Tiping Fee). Kata dia, dengan asumsi produksi 1.000 ton per hari, pemerintah diperkirakan harus membayar sekitar Rp400 juta per hari, yang menurutnya harus dikaji manfaat baliknya bagi pemerintah kota.
Di sisi lain, Natsir menduga ada kepentingan tertentu di balik pemilihan lokasi yang lebih mahal tersebut. Ia membandingkan nilai kontrak di Tamalanrea yang mencapai Rp3,1 triliun, sementara di Tamangapa hanya sekitar Rp2,4 triliun karena lokasi yang sudah tersedia dan efisiensi angkutan.
"Saya menduga ada kepentingan di balik itu. Kenapa mesti ambil yang mahal? Saya bukan menolak investasi, tapi kami mau investasi yang memperbaiki lingkungan, bukan yang mengorbankan masyarakat," lanjutnya.
Meski mengkritik keras, Natsir menyebut bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sejauh ini masih membuka opsi dan menunggu aspirasi masyarakat sebelum menjalankan proyek tersebut.
"Sampai kapan pun, sekalipun saya kalah, saya akan melawan kebijakan yang keliru. Keberpihakan kepada masyarakat itu yang harus diutamakan," tegasnya.
Legislator daerah pemilihan IV Kota Makassar itu mengungkapkan bahwa Wali Kota Munafri telah membuka ruang komunikasi terkait opsi pemindahan lokasi proyek jika tempat yang direncanakan saat ini dianggap tidak representatif bagi masyarakat sekitar.
"Wali Kota sudah membuka opsi, kalau misalkan ini tidak bagus untuk masyarakat di sini, bisa dipindahkan ke Antang karena itu memang kawasan industri," kata Natsir.
Natsir juga mengkritik skema operasional pengangkutan sampah yang dinilai tidak efisien dan berpotensi membebani lingkungan. Ia mempertanyakan logika pemerintah terkait alur distribusi sampah yang direncanakan masuk ke wilayah Taman Landria sebelum akhirnya dibawa kembali ke Tamangapa.
"Kalau seribu mobil masuk ke Taman Landria, itu tidak semua sampah. Dipilih dulu 20 persen, disimpan, lalu diangkat kembali ke Tamangapa. Sisa sampahnya juga disimpan di situ. Bagaimana cara berpikirnya pemerintah kalau seperti itu? Di mana logikanya?" pungkasnya.
Sebelum diberitakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah melakukan dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana Proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Munafri datang untuk melihat, mendengar, dan merasakan langsung kegelisahan warga yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikelola oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).
Munafri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek PSEL harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan langsung antara PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pemenang proyek PSEL dengan warga setempat.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027