Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar

Kamis, 22 Jan 2026 16:58
Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar
Suasana penertiban PKL di samping kampus UMI, Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang dan unsur RT/RW menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kota Makassar, Kamis (22/1/2026).

Pemanfaatan badan jalan oleh pedagang kaki lima di samping kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dinilai telah mengganggu kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, sehingga memicu tindakan penertiban oleh petugas.

Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai prosedural. Menurutnya, pihak kelurahan telah lebih dulu melayangkan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang sebelum tindakan tegas diambil.

Kata dia, penertiban PKL di Jalan Inspeksi Kanal dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku serta menjalankan arahan Wali Kota Makassar.

“Penertiban lapak kaki lima ini kami lakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Lurah Pampang yang akrab disapa Andi Iyo menegaskan bahwa operasi itu tidak berhenti di Jalan Inspeksi Kanal. Pihaknya juga berencana menyasar titik lain yang melanggar aturan, termasuk di sepanjang Jalan Poros Pampang.

Sebagai tahap awal sebelum penertiban, surat teguran telah dilayangkan kepada para pedagang. Lurah Pampang itu berharap para pemilik lapak dapat kooperatif dan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk lokasi tersebut, pihak kelurahan saat ini telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sebelum dilakukan penertiban, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang.

"Kami telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di lokasi itu. Ini langkah awal kami dan kami berharap mereka patuh pada aturan agar lalu lintas di Pampang tetap tertib, aman, dan lancar," pungkasnya.

Sekadae info, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menindaklanjuti instruksi Wali Kota Makassar untuk membersihkan bangunan liar di atas fasilitas umum (fasum).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru