Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar
Kamis, 22 Jan 2026 16:58
Suasana penertiban PKL di samping kampus UMI, Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang dan unsur RT/RW menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kota Makassar, Kamis (22/1/2026).
Pemanfaatan badan jalan oleh pedagang kaki lima di samping kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dinilai telah mengganggu kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, sehingga memicu tindakan penertiban oleh petugas.
Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai prosedural. Menurutnya, pihak kelurahan telah lebih dulu melayangkan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang sebelum tindakan tegas diambil.
Kata dia, penertiban PKL di Jalan Inspeksi Kanal dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku serta menjalankan arahan Wali Kota Makassar.
“Penertiban lapak kaki lima ini kami lakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Lurah Pampang yang akrab disapa Andi Iyo menegaskan bahwa operasi itu tidak berhenti di Jalan Inspeksi Kanal. Pihaknya juga berencana menyasar titik lain yang melanggar aturan, termasuk di sepanjang Jalan Poros Pampang.
Sebagai tahap awal sebelum penertiban, surat teguran telah dilayangkan kepada para pedagang. Lurah Pampang itu berharap para pemilik lapak dapat kooperatif dan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Untuk lokasi tersebut, pihak kelurahan saat ini telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sebelum dilakukan penertiban, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang.
"Kami telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di lokasi itu. Ini langkah awal kami dan kami berharap mereka patuh pada aturan agar lalu lintas di Pampang tetap tertib, aman, dan lancar," pungkasnya.
Sekadae info, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menindaklanjuti instruksi Wali Kota Makassar untuk membersihkan bangunan liar di atas fasilitas umum (fasum).
Pemanfaatan badan jalan oleh pedagang kaki lima di samping kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dinilai telah mengganggu kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, sehingga memicu tindakan penertiban oleh petugas.
Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai prosedural. Menurutnya, pihak kelurahan telah lebih dulu melayangkan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang sebelum tindakan tegas diambil.
Kata dia, penertiban PKL di Jalan Inspeksi Kanal dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku serta menjalankan arahan Wali Kota Makassar.
“Penertiban lapak kaki lima ini kami lakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Lurah Pampang yang akrab disapa Andi Iyo menegaskan bahwa operasi itu tidak berhenti di Jalan Inspeksi Kanal. Pihaknya juga berencana menyasar titik lain yang melanggar aturan, termasuk di sepanjang Jalan Poros Pampang.
Sebagai tahap awal sebelum penertiban, surat teguran telah dilayangkan kepada para pedagang. Lurah Pampang itu berharap para pemilik lapak dapat kooperatif dan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Untuk lokasi tersebut, pihak kelurahan saat ini telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sebelum dilakukan penertiban, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang.
"Kami telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di lokasi itu. Ini langkah awal kami dan kami berharap mereka patuh pada aturan agar lalu lintas di Pampang tetap tertib, aman, dan lancar," pungkasnya.
Sekadae info, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menindaklanjuti instruksi Wali Kota Makassar untuk membersihkan bangunan liar di atas fasilitas umum (fasum).
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027