Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026

Rabu, 01 Apr 2026 18:14
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
Kabag Ortala Setda Kota Makassar, Fadly, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (1/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerapkan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) mulai April 2026.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Kota Makassar, Fadly, mengatakan Wali Kota Makassar pada prinsipnya telah menyetujui surat edaran terkait kebijakan tersebut.

Dalam kebijakan itu, ASN Pemkot Makassar akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, tambahan skema WFA direncanakan berlaku setiap hari Rabu.

"WFH ini sesuai surat edaran, kalau untuk kabupaten/kota, Eselon II, Eselon III itu masuk. Terus pelayanan masuk, Camat-Lurah masuk, OPD yang melakukan pelayanan itu masuk. Terus Pak Wali lagi minta tambah Work From Anywhere (WFA) di hari Rabu," ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Fadly menegaskan, kebijakan ini berfokus pada efisiensi penggunaan energi, khususnya listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar operasional pemerintahan lebih hemat dan efektif.

"Tetapi intinya ini pastikan efisiensi. Jadi bagaimana itu penggunaan BBM, itu pasti kita akan atur bagaimana penggunaan listrik dan BBM ini sesuai dengan arahan pusat itu kita bisa kurangi," tegasnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian sistem kerja mencakup dua skema, yakni WFH pada Jumat dan WFA pada Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku pada April 2026.

Namun, karena Jumat pekan ini bertepatan dengan hari libur nasional, pelaksanaan kebijakan secara efektif akan dimulai pekan depan.

"Pertama, WFH itu hari Jumat dan WFA hari Rabu. Berlaku mulai bulan ini. Jadi, kan kebetulan hari Jumat kan sudah libur (4/4/2026, Hari Wafat Isa Almasih). Jadi pasti otomatis kita tidak ada aktivitas. Efektifnya Rabu depan (8/4) sudah berlaku WFA," jelasnya kepada wartawan.

Terkait kedisiplinan ASN, Fadly menyebut Pemkot Makassar akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengawasan selama penerapan sistem kerja jarak jauh.

Ia menegaskan, pimpinan akan aktif mengingatkan seluruh jajaran agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami jelas, kalau pimpinan mengikuti arahannya pemerintah pusat. Kalau memang itu memang harus demikian, pasti pimpinan akan mengingatkan semua teman-teman yang berkaitan dengan yang disampaikan itu," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru