DLH Makassar Usulkan Tambahan Rp60 Miliar untuk Optimalisasi TPA Antang
Senin, 13 Apr 2026 15:32
penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong peningkatan anggaran sektor persampahan hingga mencapai 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) yang resmi dapat diakses dalam versi website.
Jum'at, 15 Mei 2026 00:22
Makassar City
Wali Kota Makassar Apresiasi Tindakan Tegas Polrestabes Berantas Geng Motor
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas kinerja dalam menangani aksi gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di kota ini.
Kamis, 14 Mei 2026 13:30
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
Warga Tamalanrea Bersatu Tolak PSEL, Sebut Masa Depan Generasi Dipertaruhkan
Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT SUS di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terus menguat.
Kamis, 14 Mei 2026 06:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi