DLH Makassar Usulkan Tambahan Rp60 Miliar untuk Optimalisasi TPA Antang
Senin, 13 Apr 2026 15:32
penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong peningkatan anggaran sektor persampahan hingga mencapai 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Dinas Pendidikan Makassar Usulkan 79 Sekolah Masuk Program Revitalisasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekolah yang mengalami kerusakan sampai saat ini.
Selasa, 22 Sep 2026 07:44
News
Pemkot Makassar Komitmen Benahi Infrastruktur Sekolah dan Setop Perundungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan sejumlah arahan strategis kepada para kepala sekolah untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan.
Senin, 21 Sep 2026 16:23
Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bank Sampah Kota Makassar, yang berlangsung di Sandeq Ballroom B, Claro Hotel Makassar, Senin (21/9/2026).
Senin, 21 Sep 2026 15:01
Makassar City
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan perumahan.
Sabtu, 19 Sep 2026 11:26
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
3
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
4
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
5
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
3
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
4
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
5
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi