DLH Makassar Usulkan Tambahan Rp60 Miliar untuk Optimalisasi TPA Antang
Senin, 13 Apr 2026 15:32
penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong peningkatan anggaran sektor persampahan hingga mencapai 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta mengajukan proposal pembenahan menyeluruh.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini alokasi anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD.
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan ideal anggaran pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 3 persen APBD atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya volume sampah di Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Anggaran ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, termasuk alat berat yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.
"Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) serta pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Makassar. Pada tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," sebut Helmy.
Ia mengungkapkan, pembangunan PSEL Makassar Raya harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya kondisi lahan yang tidak boleh digali.
"Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting," katanya.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW serta pengembangan biopori dan urban farming.
"Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan," tambahnya.
Helmy menegaskan, pembenahan sistem persampahan menjadi prioritas, terutama setelah adanya sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh," bebernya.
Ia menyebut, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang masuk ke TPA mulai 2026.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dan kecamatan dalam mengurangi volume sampah ke TPA.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Helmy optimistis, dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah ke TPA dapat ditekan dan kualitas lingkungan masyarakat meningkat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Makassar City
DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Sediakan Lahan Pemakaman Baru
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota segera menyediakan lahan TP baru. Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi kebutuhan mendesak.
Rabu, 22 Jul 2026 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga