Sudah 5 Tahun Gunakan Fasum-Fasos, Lapak PKL di BTP Akhirnya Ditindak
Jum'at, 17 Apr 2026 20:18
Suasana penertiban PKL di sepanjang jalan poros BTP, Kamis (16/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Poros BTP, Kamis (16/4/2026). Penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sekaligus menjaga ketertiban wilayah.
"Penertiban lapak berdiri diatas fasum, menjadi bagian dari komitmen kami, dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik," jelasnya.
Berdasarkan pendataan, sekitar 60 lapak diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Lapak tersebut memanfaatkan trotoar hingga saluran drainase sebagai tempat berjualan maupun lokasi etalase.
"Berdasarkan pendataan, terdapat kurang lebih 60 lapak, memanfaatkan trotoar serta area di atas saluran drainase sebagai lokasi berjualan maupun menempatkan etalase toko," tambahnya.
Keberadaan lapak itu dinilai mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.
"Kondisi ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat," ungkapnya.
Andi Patiroi menegaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang. Pemerintah juga telah melayangkan teguran hingga tiga kali sebelum tindakan dilakukan.
"Pemerintah Kelurahan Buntusu bergerak cepat melakukan penanganan setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan. Penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pelaku usaha yang melanggar," ujarnya.
Ia menyebut, sebagian lapak telah berdiri cukup lama, bahkan hingga lima tahun.
"Sebagian lapak telah berdiri cukup lama, mulai dari satu tahun hingga mencapai lima tahun, tanpa penataan yang jelas. Sebagian besar lapak ini sudah berdiri cukup lama. Variatif, ada yang baru satu tahun, tapi ada juga yang sudah lima tahun. Rata-rata di atas satu tahun,” jelasnya.
Meski ditertibkan, pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi warga. Para PKL diarahkan untuk berjualan di lokasi yang sesuai aturan, salah satunya di Pasar Sentral BTP.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea juga akan melakukan pengawasan berkala agar kawasan tersebut tetap tertib.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran fungsi infrastruktur perkotaan di wilayah Tamalanrea," harapnya.
Sementara itu, Lurah Buntusu, Nasrul, mengatakan penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Khususnya pengguna jalan yang selama ini kerap terganggu oleh aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, sebagian pedagang menunjukkan sikap kooperatif. Sekitar 10 PKL membongkar lapaknya secara mandiri, sementara lainnya merapikan dagangan.
"Dari sekitar 60 pelaku usaha yang ditindak, kurang lebih 10 PKL memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Sementara sekitar 50 pelaku usaha lainnya langsung merapikan toko dan etalase yang sebelumnya melanggar batas fasilitas umum," sebutnya.
Petugas juga mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan, termasuk mengangkut satu unit gerobak yang tidak ditertibkan secara mandiri.
Nasrul menegaskan, pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban ini.
"Setelah beberapa kali kami memberikan teguran dan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar, hari ini kami bersama tim turun langsung melakukan penertiban," ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan mencegah kemacetan serta risiko kecelakaan akibat penggunaan ruang publik yang tidak semestinya.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Tidak ada gesekan di lapangan. Karena kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik mampu menciptakan situasi yang kondusif," katanya.
Pemerintah kelurahan mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan.
"Hal ini penting, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan lingkungan terlihat lebih tertata rapi," tukasnya.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sekaligus menjaga ketertiban wilayah.
"Penertiban lapak berdiri diatas fasum, menjadi bagian dari komitmen kami, dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik," jelasnya.
Berdasarkan pendataan, sekitar 60 lapak diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Lapak tersebut memanfaatkan trotoar hingga saluran drainase sebagai tempat berjualan maupun lokasi etalase.
"Berdasarkan pendataan, terdapat kurang lebih 60 lapak, memanfaatkan trotoar serta area di atas saluran drainase sebagai lokasi berjualan maupun menempatkan etalase toko," tambahnya.
Keberadaan lapak itu dinilai mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.
"Kondisi ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat," ungkapnya.
Andi Patiroi menegaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang. Pemerintah juga telah melayangkan teguran hingga tiga kali sebelum tindakan dilakukan.
"Pemerintah Kelurahan Buntusu bergerak cepat melakukan penanganan setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan. Penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pelaku usaha yang melanggar," ujarnya.
Ia menyebut, sebagian lapak telah berdiri cukup lama, bahkan hingga lima tahun.
"Sebagian lapak telah berdiri cukup lama, mulai dari satu tahun hingga mencapai lima tahun, tanpa penataan yang jelas. Sebagian besar lapak ini sudah berdiri cukup lama. Variatif, ada yang baru satu tahun, tapi ada juga yang sudah lima tahun. Rata-rata di atas satu tahun,” jelasnya.
Meski ditertibkan, pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi warga. Para PKL diarahkan untuk berjualan di lokasi yang sesuai aturan, salah satunya di Pasar Sentral BTP.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea juga akan melakukan pengawasan berkala agar kawasan tersebut tetap tertib.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran fungsi infrastruktur perkotaan di wilayah Tamalanrea," harapnya.
Sementara itu, Lurah Buntusu, Nasrul, mengatakan penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Khususnya pengguna jalan yang selama ini kerap terganggu oleh aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, sebagian pedagang menunjukkan sikap kooperatif. Sekitar 10 PKL membongkar lapaknya secara mandiri, sementara lainnya merapikan dagangan.
"Dari sekitar 60 pelaku usaha yang ditindak, kurang lebih 10 PKL memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Sementara sekitar 50 pelaku usaha lainnya langsung merapikan toko dan etalase yang sebelumnya melanggar batas fasilitas umum," sebutnya.
Petugas juga mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan, termasuk mengangkut satu unit gerobak yang tidak ditertibkan secara mandiri.
Nasrul menegaskan, pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban ini.
"Setelah beberapa kali kami memberikan teguran dan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar, hari ini kami bersama tim turun langsung melakukan penertiban," ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan mencegah kemacetan serta risiko kecelakaan akibat penggunaan ruang publik yang tidak semestinya.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Tidak ada gesekan di lapangan. Karena kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik mampu menciptakan situasi yang kondusif," katanya.
Pemerintah kelurahan mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan.
"Hal ini penting, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan lingkungan terlihat lebih tertata rapi," tukasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Munafri Tinjau Kebersihan Kota Sambil Bersepeda
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau kebersihan lingkungan di tiga kecamatan, Jumat (17/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 21:34
Makassar City
68 Orang Daftar Jadi Komisioner Baznas Makassar
Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 68 orang mendaftar sebagai calon komisioner Baznas Kota Makassar untuk periode mendatang. Proses seleksi kini memasuki tahap administrasi.
Jum'at, 17 Apr 2026 21:25
Makassar City
PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan atas Program Siaga Bencana di Makassar
PLN UIP Sulawesi menerima penghargaan dari Pemkot Makassar atas kontribusinya dalam program Kampung Siaga Bencana melalui inisiatif Katimbang Siaga Bencana.
Jum'at, 17 Apr 2026 18:39
Lifestyle
Warga Makassar Diimbau Batasi Konsumsi Ultra-Processed Food
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan, khususnya membatasi asupan makanan olahan berlebih (ultra-processed food) di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kamis, 16 Apr 2026 05:53
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
4
Hadir di Makassar, Bursa Sajadah Permudah Jamaah Haji Hindari Biaya Kelebihan Bagasi
5
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
4
Hadir di Makassar, Bursa Sajadah Permudah Jamaah Haji Hindari Biaya Kelebihan Bagasi
5
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi