68 Orang Daftar Jadi Komisioner Baznas Makassar
Jum'at, 17 Apr 2026 21:25
Kepala Kesra Kota Makassar, Mohammad Syarief,saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 68 orang mendaftar sebagai calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar untuk periode mendatang. Proses seleksi kini memasuki tahap administrasi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan zakat.
"Hingga penutupan pendaftaran, total sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri," jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Syarief, para peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan.
"Jumlah pendaftar mencapai 68 orang. Ini menunjukkan minat yang besar dari masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar," sebutnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah peserta memiliki kualifikasi tinggi, termasuk guru besar (profesor) dan akademisi bergelar doktor (S3). Selain itu, terdapat pula perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ikut dalam seleksi.
Syarief menambahkan, ada sekitar tiga petahana yang kembali mendaftar, meski ketua Baznas periode sebelumnya tidak ikut dalam proses seleksi kali ini.
"Saat ini, panitia seleksi tengah memasuki tahapan awal berupa pemeriksaan berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari," tuturnya.
Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 20–21 April 2026 di MAN 2 Makassar, dengan dukungan Kementerian Agama.
"Memasuki tahap berikutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ini, yang direncanakan berlangsung pada 20–21 April mendatang di MAN 2 Makassar, dengan dukungan dari Kementerian Agama," ujarnya.
Materi ujian meliputi pemahaman fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat termasuk Undang-Undang Baznas, serta peran strategis Baznas dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Proses seleksi ini akan menyaring peserta menjadi 10 besar yang sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi," papar Syarief.
Selanjutnya, 10 nama tersebut akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di Baznas pusat.
"Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kali ini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama," tutup Syarief.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan zakat.
"Hingga penutupan pendaftaran, total sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri," jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Syarief, para peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan.
"Jumlah pendaftar mencapai 68 orang. Ini menunjukkan minat yang besar dari masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar," sebutnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah peserta memiliki kualifikasi tinggi, termasuk guru besar (profesor) dan akademisi bergelar doktor (S3). Selain itu, terdapat pula perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ikut dalam seleksi.
Syarief menambahkan, ada sekitar tiga petahana yang kembali mendaftar, meski ketua Baznas periode sebelumnya tidak ikut dalam proses seleksi kali ini.
"Saat ini, panitia seleksi tengah memasuki tahapan awal berupa pemeriksaan berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari," tuturnya.
Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 20–21 April 2026 di MAN 2 Makassar, dengan dukungan Kementerian Agama.
"Memasuki tahap berikutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ini, yang direncanakan berlangsung pada 20–21 April mendatang di MAN 2 Makassar, dengan dukungan dari Kementerian Agama," ujarnya.
Materi ujian meliputi pemahaman fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat termasuk Undang-Undang Baznas, serta peran strategis Baznas dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Proses seleksi ini akan menyaring peserta menjadi 10 besar yang sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi," papar Syarief.
Selanjutnya, 10 nama tersebut akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di Baznas pusat.
"Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kali ini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama," tutup Syarief.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Munafri Tinjau Kebersihan Kota Sambil Bersepeda
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau kebersihan lingkungan di tiga kecamatan, Jumat (17/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 21:34
Makassar City
Sudah 5 Tahun Gunakan Fasum-Fasos, Lapak PKL di BTP Akhirnya Ditindak
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Satpol PP menertibkan puluhan lapak PKL di sepanjang Jalan Poros BTP, Kamis (16/4/2026). Penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.
Jum'at, 17 Apr 2026 20:18
Makassar City
PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan atas Program Siaga Bencana di Makassar
PLN UIP Sulawesi menerima penghargaan dari Pemkot Makassar atas kontribusinya dalam program Kampung Siaga Bencana melalui inisiatif Katimbang Siaga Bencana.
Jum'at, 17 Apr 2026 18:39
Lifestyle
Warga Makassar Diimbau Batasi Konsumsi Ultra-Processed Food
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan, khususnya membatasi asupan makanan olahan berlebih (ultra-processed food) di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kamis, 16 Apr 2026 05:53
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
3
Hadir di Makassar, Bursa Sajadah Permudah Jamaah Haji Hindari Biaya Kelebihan Bagasi
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
3
Hadir di Makassar, Bursa Sajadah Permudah Jamaah Haji Hindari Biaya Kelebihan Bagasi
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi