Dorong Penertiban Gudang Diawali Penyamaan Persepsi dan Pendekatan Bertahap
Jum'at, 01 Mei 2026 08:21
Aktivitas logistik di gudang dalam kota. Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam membenahi tata ruang kota yang selama ini menghadapi tekanan dari aktivitas logistik di kawasan permukiman.
“Secara prinsip, penataan ini sudah benar. Tidak boleh ada gudang di kawasan permukiman karena menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga,” ujar Andi Makmur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan kejelasan standar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gudang di lapangan.
“Harus jelas dulu standarnya, apa yang dimaksud gudang dan bagaimana batasannya. Supaya penertiban tidak multitafsir, apalagi di lapangan ada rumah yang masih dihuni tapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini kan sudah lama terjadi, jadi perlu diluruskan kembali dengan penyamaan persepsi, tidak bisa langsung represif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Peraturan teknis itu penting sebagai pedoman, supaya pelaksanaannya punya arah yang jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan substansi kebijakan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih agar tidak menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
“DPRD akan mendorong dan mengawal penyusunan peraturan teknis ini, sekaligus membuka ruang konsultasi bersama pemerintah kota agar setiap langkah kebijakan bisa dibahas secara konstruktif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan, agar tujuan menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak baru.
“Secara prinsip, penataan ini sudah benar. Tidak boleh ada gudang di kawasan permukiman karena menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga,” ujar Andi Makmur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan kejelasan standar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gudang di lapangan.
“Harus jelas dulu standarnya, apa yang dimaksud gudang dan bagaimana batasannya. Supaya penertiban tidak multitafsir, apalagi di lapangan ada rumah yang masih dihuni tapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini kan sudah lama terjadi, jadi perlu diluruskan kembali dengan penyamaan persepsi, tidak bisa langsung represif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Peraturan teknis itu penting sebagai pedoman, supaya pelaksanaannya punya arah yang jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan substansi kebijakan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih agar tidak menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
“DPRD akan mendorong dan mengawal penyusunan peraturan teknis ini, sekaligus membuka ruang konsultasi bersama pemerintah kota agar setiap langkah kebijakan bisa dibahas secara konstruktif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan, agar tujuan menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak baru.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Sidak Gudang Obat PT Dharma Indo Sukses, RDP Segera Digelar
Komisi A dan B DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Dharma Indo Sukses, Jalan Daeng Tata Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kamis (30/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 21:44
Makassar City
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama PDAM Kota Makassar meninjau langsung jaringan pipa di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pontiku, dan Jalan Urip Sumiharjo, Rabu (29/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 11:30
Makassar City
RDP Perdana, Komisi B DPRD Makassar Kawal Kinerja Plt Direksi Baru PDAM
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Kota Makassar yang baru, Selasa (28/4/2026).
Rabu, 29 Apr 2026 19:55
Makassar City
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam RDP sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan sebelumnya.
Senin, 27 Apr 2026 19:13
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
Ketua TP PKK Gowa Puji Dedikasi Kader Posyandu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
Ketua TP PKK Gowa Puji Dedikasi Kader Posyandu