Dorong Penertiban Gudang Diawali Penyamaan Persepsi dan Pendekatan Bertahap

Jum'at, 01 Mei 2026 08:21
Dorong Penertiban Gudang Diawali Penyamaan Persepsi dan Pendekatan Bertahap
Aktivitas logistik di gudang dalam kota. Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam membenahi tata ruang kota yang selama ini menghadapi tekanan dari aktivitas logistik di kawasan permukiman.

“Secara prinsip, penataan ini sudah benar. Tidak boleh ada gudang di kawasan permukiman karena menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga,” ujar Andi Makmur.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan kejelasan standar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gudang di lapangan.

“Harus jelas dulu standarnya, apa yang dimaksud gudang dan bagaimana batasannya. Supaya penertiban tidak multitafsir, apalagi di lapangan ada rumah yang masih dihuni tapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini kan sudah lama terjadi, jadi perlu diluruskan kembali dengan penyamaan persepsi, tidak bisa langsung represif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menyimpang dari tujuan awal.

“Peraturan teknis itu penting sebagai pedoman, supaya pelaksanaannya punya arah yang jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan substansi kebijakan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih agar tidak menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.

“DPRD akan mendorong dan mengawal penyusunan peraturan teknis ini, sekaligus membuka ruang konsultasi bersama pemerintah kota agar setiap langkah kebijakan bisa dibahas secara konstruktif,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan, agar tujuan menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak baru.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru