Dorong Penertiban Gudang Diawali Penyamaan Persepsi dan Pendekatan Bertahap
Jum'at, 01 Mei 2026 08:21
Aktivitas logistik di gudang dalam kota. Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rencana Pemerintah Kota Makassar menertibkan gudang dalam kota mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam membenahi tata ruang kota yang selama ini menghadapi tekanan dari aktivitas logistik di kawasan permukiman.
“Secara prinsip, penataan ini sudah benar. Tidak boleh ada gudang di kawasan permukiman karena menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga,” ujar Andi Makmur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan kejelasan standar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gudang di lapangan.
“Harus jelas dulu standarnya, apa yang dimaksud gudang dan bagaimana batasannya. Supaya penertiban tidak multitafsir, apalagi di lapangan ada rumah yang masih dihuni tapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini kan sudah lama terjadi, jadi perlu diluruskan kembali dengan penyamaan persepsi, tidak bisa langsung represif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Peraturan teknis itu penting sebagai pedoman, supaya pelaksanaannya punya arah yang jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan substansi kebijakan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih agar tidak menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
“DPRD akan mendorong dan mengawal penyusunan peraturan teknis ini, sekaligus membuka ruang konsultasi bersama pemerintah kota agar setiap langkah kebijakan bisa dibahas secara konstruktif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan, agar tujuan menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak baru.
“Secara prinsip, penataan ini sudah benar. Tidak boleh ada gudang di kawasan permukiman karena menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga,” ujar Andi Makmur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan kejelasan standar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gudang di lapangan.
“Harus jelas dulu standarnya, apa yang dimaksud gudang dan bagaimana batasannya. Supaya penertiban tidak multitafsir, apalagi di lapangan ada rumah yang masih dihuni tapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini kan sudah lama terjadi, jadi perlu diluruskan kembali dengan penyamaan persepsi, tidak bisa langsung represif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Peraturan teknis itu penting sebagai pedoman, supaya pelaksanaannya punya arah yang jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan substansi kebijakan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih agar tidak menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah, DPRD juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
“DPRD akan mendorong dan mengawal penyusunan peraturan teknis ini, sekaligus membuka ruang konsultasi bersama pemerintah kota agar setiap langkah kebijakan bisa dibahas secara konstruktif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan, agar tujuan menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak baru.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen