Polemik Parkir Pasar Butung, Perumda Pasar Berpegang pada Perda

Rabu, 04 Nov 2026 16:27
Polemik Parkir Pasar Butung, Perumda Pasar Berpegang pada Perda
Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Comment
Share
MAKASSAR - Menjalankan aturan bukan berarti merebut hak orang lain. Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki dasar hukum dalam Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar yaitu pasal 1 huruf M yang menyatakan bahwa perparkiran merupakan kegiatan parkir kendaraan dikawasan pasar yang dikelola oleh perusahaan daerah dan peraturan walikota makassar nomor 1 tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda nomor 12 tahun 2004 pasal 1 ketentuan umum huruf L Menyatakan bahwa kawasan pasar adalah lahan yang berada di luar pasar yang berada di dalam radius 100 meter dari sekeliling pasar yang dianggap menerima/mendapat keuntungan dari keberadaan/keramaian pasar dimaksud.

Juga dalam perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya.Pasal 7 ayat (1) menyatakan Perumda Pasar makassar raya berwenang mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 4 Yang menegaskan bahwa pengelolaan pasar mencakup penggunaan areal atau pelataran dan bangunan pasar, termasuk perparkiran.

Dengan demikian, pengelolaan dan pemungutan jasa parkir di area Pasar Butung merupakan bagian dari kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat terkait insiden yang terjadi beberapa hari ini di area luar Pasar Butung, bahwa pengelolaan fasilitas pasar harus mengacu pada regulasi, demi mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
(GUS)
Berita Terkait
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
Makassar City
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
Perumda Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) liar di Kota Makassar.
Minggu, 18 Okt 2026 06:08
HUT ke-27, Perumda Pasar Makassar Ajak Pegawai Bekerja dengan Hati
Makassar City
HUT ke-27, Perumda Pasar Makassar Ajak Pegawai Bekerja dengan Hati
Perumda Pasar Makassar memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 di Kantor Perumda Pasar Makassar, Rabu (9/9/2026) siang. Momentum ini menjadi refleksi perjalanan sekaligus penguatan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pedagang.
Kamis, 10 Sep 2026 07:56
80 Paket Sembako Diberikan Petugas Kebersihan, Apresiasi Garda Terdepan Pilah Sampah
Makassar City
80 Paket Sembako Diberikan Petugas Kebersihan, Apresiasi Garda Terdepan Pilah Sampah
Dalam semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Perumda Pasar Makassar Raya memberikan perhatian dan apresiasi kepada para petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar.
Rabu, 26 Agu 2026 19:15
Perkuat Pengelolaan Sampah Pasar, Pemilahan dari Sumber Jadi Prioritas
Makassar City
Perkuat Pengelolaan Sampah Pasar, Pemilahan dari Sumber Jadi Prioritas
Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk di kawasan pasar yang menjadi salah satu sumber produksi sampah terbesar di perkotaan.
Selasa, 11 Agu 2026 07:12
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Berita Terbaru