Terjerat Kasus Narkoba, Warga Negara Papua Nugini Dideportasi
Tim Sindomakassar
Selasa, 21 Nov 2023 13:59
Petugas keimigrasian bersama warga negara Papua Nugini (tiga dari kanan) yang dideportasi usai terjerat kasus narkoba. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara Papua Nugini. Deportasi dilakukan setelah yang dia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Narkotika Sungguminasa.
WN Papua tersebut terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan menjalani masa hukuman pidana sejak 2015 silam.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 ayat (3), WN tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pengawalan pendeportasian tersebut dari Makassar menuju Pos Lintas batas negeri atau PLBN SKOUW yang berada di Provinsi Papua.
WN Papua Nugini ini diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan Papua Nugini.
Petugas Imigrasi kemudian bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yang bertugas diperbatasan dan menyerahkan langsung untuk kemudian diberangkatkan ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi dibiayai oleh yang bersakutan, sehingga tidak dibebankan kepada Negara Indonesia.
WN Papua tersebut terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan menjalani masa hukuman pidana sejak 2015 silam.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 ayat (3), WN tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pengawalan pendeportasian tersebut dari Makassar menuju Pos Lintas batas negeri atau PLBN SKOUW yang berada di Provinsi Papua.
WN Papua Nugini ini diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan Papua Nugini.
Petugas Imigrasi kemudian bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yang bertugas diperbatasan dan menyerahkan langsung untuk kemudian diberangkatkan ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi dibiayai oleh yang bersakutan, sehingga tidak dibebankan kepada Negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin 4 November 2024 lalu.
Kamis, 07 Nov 2024 16:52
News
Datangi Imigrasi Makassar, Anggota DPRD Jeneponto Kumpulkan Data TKA
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Awaluddin Sinring dan anggota Komisi IV.
Senin, 04 Nov 2024 19:33
Sulsel
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Minggu, 03 Nov 2024 13:24
Sulsel
80 Pemohon Manfaatkan Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Selayar, 28-29 Oktober 2024.
Minggu, 03 Nov 2024 12:47
Sulsel
Operasi Jagratara, Imigrasi Makassar Lakukan Pengawasan WNA di Jeneponto-Bantaeng
Operasi Jagratara yang merupakan operasi pengawasan orang asing (WNA), kembali dilaksanakan secara serentak petugas Imigrasi bidang penegakan hukum keimigrasian se-indonesia.
Kamis, 10 Okt 2024 11:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan