Terjerat Kasus Narkoba, Warga Negara Papua Nugini Dideportasi
Selasa, 21 Nov 2023 13:59

Petugas keimigrasian bersama warga negara Papua Nugini (tiga dari kanan) yang dideportasi usai terjerat kasus narkoba. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara Papua Nugini. Deportasi dilakukan setelah yang dia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Narkotika Sungguminasa.
WN Papua tersebut terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan menjalani masa hukuman pidana sejak 2015 silam.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 ayat (3), WN tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pengawalan pendeportasian tersebut dari Makassar menuju Pos Lintas batas negeri atau PLBN SKOUW yang berada di Provinsi Papua.
WN Papua Nugini ini diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan Papua Nugini.
Petugas Imigrasi kemudian bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yang bertugas diperbatasan dan menyerahkan langsung untuk kemudian diberangkatkan ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi dibiayai oleh yang bersakutan, sehingga tidak dibebankan kepada Negara Indonesia.
WN Papua tersebut terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan menjalani masa hukuman pidana sejak 2015 silam.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 ayat (3), WN tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pengawalan pendeportasian tersebut dari Makassar menuju Pos Lintas batas negeri atau PLBN SKOUW yang berada di Provinsi Papua.
WN Papua Nugini ini diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan Papua Nugini.
Petugas Imigrasi kemudian bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yang bertugas diperbatasan dan menyerahkan langsung untuk kemudian diberangkatkan ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi dibiayai oleh yang bersakutan, sehingga tidak dibebankan kepada Negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Terbitkan 493 Paspor untuk Taruna PIP Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani sebanyak 493 permohonan paspor taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Salodong melalui Layanan Eazy Passport.
Jum'at, 27 Jun 2025 11:09

Sulsel
Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Timpora Kabupaten Bulukumba, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kepulauan Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar layanan Eazy Paspor pada tanggal 22 Mei 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 17:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel