Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Rabu, 03 Apr 2024 13:11
Press conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Baca Juga: Dihadiri Kakanwil Kemenkumham, Imigrasi Polman Gelar Bina Mental Pegawai & Santunan Anak Yatim
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
(MAN)
Berita Terkait
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulbar
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selasa, 16 Des 2025 11:23
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Makassar City
Imigrasi Makassar Terapkan Sistem Deteksi Dini di Bandara Sultan Hasanuddin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi mengimplementasikan Sistem Deteksi Dini sebagai inovasi penguatan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selasa, 09 Des 2025 07:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kemenlu RI untuk Perkuat Internasionalisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kemenlu RI untuk Perkuat Internasionalisasi