Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Rabu, 03 Apr 2024 13:11

Press conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Baca Juga: Dihadiri Kakanwil Kemenkumham, Imigrasi Polman Gelar Bina Mental Pegawai & Santunan Anak Yatim
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
(MAN)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna