Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Rabu, 03 Apr 2024 13:11

Press conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Baca Juga: Dihadiri Kakanwil Kemenkumham, Imigrasi Polman Gelar Bina Mental Pegawai & Santunan Anak Yatim
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kepulauan Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar layanan Eazy Paspor pada tanggal 22 Mei 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 17:11

News
Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara dalam Operasi Wira Waspada
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Sabtu, 17 Mei 2025 06:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
3

PD Muhammadiyah Wajo Salat Idul Adha di RTH Callacu, 204 Ekor Sapi Kurban Akan Disembelih
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

CSR Idul Adha: Huabao Salurkan 17 Hewan Kurban di 8 Desa Lingkar Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
3

PD Muhammadiyah Wajo Salat Idul Adha di RTH Callacu, 204 Ekor Sapi Kurban Akan Disembelih
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

CSR Idul Adha: Huabao Salurkan 17 Hewan Kurban di 8 Desa Lingkar Industri