Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Rabu, 03 Apr 2024 13:11
    
    Press conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
 
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya warga negara asing menjual kebab di pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari laporan itu Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual kebab di wilayah tersebut.
“Petugas Intelijen dan Penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Agus saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (3/4/2024).
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks 314 sebagai investor dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbuyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Agus.
Untuk selanjutnya, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MMA. Selain itu Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” tuturnya.
Baca Juga: Dihadiri Kakanwil Kemenkumham, Imigrasi Polman Gelar Bina Mental Pegawai & Santunan Anak Yatim
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa MMA sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan rekannya di Makassar, hanya saja berdasarkan pengakuannya Ia kemudian ditipu dan kerjasama bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri,” tambahnya.
Ruswan mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah mendeportasi 4 orang warga negara asing, yakni dua WNA Asal Sudah dan dua lainnya asal Papua Nugini. Keempat WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam press conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.
(MAN)
Berita Terkait
        
            
                            News
                        Pertamina Klarifikasi Insiden di SPBU Bone: Salah Paham Bahasa Jadi Pemicu
                            Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa pelayanan di SPBU 74.92749 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah berjalan sesuai prosedur.
                            Senin, 03 Nov 2025 17:03
                        
            
                            Makassar City
                        Kantor Imigrasi Makassar Berhasil Capai Realisasi PNBP Rp57,97 Miliar
                            Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Makassar memaparkan capaian dan program inovasi layanan keimigrasian.
                            Senin, 20 Okt 2025 15:17
                        
            
                            News
                        Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
                            Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
                            Rabu, 08 Okt 2025 18:53
                        
            
                            News
                        Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
                            Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
                            Kamis, 25 Sep 2025 17:12
                        
            
                            News
                        Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Polman Intensifkan Pengawasan WNA di Majene
                            Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Majene pada Senin dan Selasa, 15–16 September 2025.
                            Selasa, 16 Sep 2025 16:24
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        4
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
                        5
            
                                
                            CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        4
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
                        5
            
                                
                            CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia