DPRD Makassar Tegaskan Pelaksanaan Perda KLA Harus Terintegrasi

Luqman Zainuddin
Kamis, 02 Mei 2024 13:17
DPRD Makassar Tegaskan Pelaksanaan Perda KLA Harus Terintegrasi
Kantor DPRD Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa 30 April.

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi memberikan pandangan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi memberikan masukan agar perda ini dapat dijalankan maksimal.

Juru Bicara PAN Sangkala Sadikio menjelaskan, pembentukan perda ini sangat penting. Sebab ia dapat menjadi wadah perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kota secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sesuai indikator kota layak anak.

"Sekaligus menjadi dasar bagi Wali Kota dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan hak anak," kata Sangkala.



Ia menjelaskan, perda ini merupakan komitmen yang kuat sebagai upaya keberasamaan pemerintah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, untuk menjamin pemenuhan hak anak.

"Pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan anak," pungkas Sangkala.

Fraksi Nasdem melalui Juru Bicaranya, Irwan Djafar menerangkan, Perda Penyelenggaraan KLA merupakan upaya membangun fondasi yang solid untuk masa depan anak, mengingat mereka adalah aset berharga, dan penentu masa depan.

"KLA bukan hanya mengutamakan akses pelayanan dasar dan ruang pelayanan yang aman, tapi mendorong partisipasi anak dalam perencanaan kota, mencerminkan pengakuan hak," beber Irwan.



Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai penyelenggaraan KLA sebagai konsep yang bertujuan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, sehat dan mendukung perkembangan anak-anak lebih optimal. Sebab, perkotaan kadang kala kompleks dan penuh dengan tantangan yang bisa mempengaruhi kualitas hidup anak.

"Kita harus tahu prinsip. Yakni non diskriminasi, Kepentingan terbaik anak-anak, partisipasi anak-anak, perlindungan dan keselamatan, dan kualitas hidup layak," kata Budi Hastuti, Juru Bicara Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra kata Budi mendukung disahkannya ranperda ini menjadi perda. Dengan dukungan eksekutif, perda ini diharapkan bisa memberi dampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Anwar Farouk, Juru Bicara Fraksi PKS menjelaskan bahwa agar kualitas Penyelenggaran KLA semakin baik, harus ada pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana dan terintegrasi.

"Pemerintah Kota Makassar harus selalu berinovasi, dengan membangun sistem yang menjamin semua anak terlindungi hak-haknya, membuka ruang untuk anak, seperti di tempat umum tan taman kota," kata dia.

Selanjutnya, PKS mendorong agar dalam mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak anak, perlu mempertimbangkan anggaran yang representatif. Serta mendorong pembentukan gugus tugas Penyelenggaraan KLA.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru