Sempat Tinggal Bersama Istri di Manado, WNA Asal Jerman Dideportasi
Rabu, 15 Mar 2023 22:10

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
(GUS)
Berita Terkait

News
Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
Kamis, 25 Sep 2025 17:12

Sulsel
Imigrasi Makassar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon kelapa serentak yang digelar oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kamis, 11 Sep 2025 12:05

Sulsel
Bertemu Bupati, Kanim Makassar Siap Kawal Pembentukan Imigrasi Bantaeng
Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bantaeng memasuki pembahasan serius. Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio bertemu Bupati M Fathul Fauzy Nurdin di Rumah Jabatannya.
Kamis, 04 Sep 2025 14:56

Sulsel
Gelar Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 129 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu
Jum'at, 22 Agu 2025 19:00

Sulsel
Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Bulu Cindea
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bulu Cindea, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kamis, 21 Agu 2025 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
3

Inisiasi Pembentukan Tim Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja
4

Spesial HUT KALLA, Bugis Waterpark Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Rp73 Ribu
5

QRIS Jelajah Budaya 2025 Wilayah Sulampua: Digitalisasi Berbasis Kearifan Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
3

Inisiasi Pembentukan Tim Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja
4

Spesial HUT KALLA, Bugis Waterpark Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Rp73 Ribu
5

QRIS Jelajah Budaya 2025 Wilayah Sulampua: Digitalisasi Berbasis Kearifan Lokal