Sempat Tinggal Bersama Istri di Manado, WNA Asal Jerman Dideportasi

Ansar Jumasang
Rabu, 15 Mar 2023 22:10
Sempat Tinggal Bersama Istri di Manado, WNA Asal Jerman Dideportasi
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara.

Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.



Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.

"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).

WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.

Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.



Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.

"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.

Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.

Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.

"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru