Sempat Tinggal Bersama Istri di Manado, WNA Asal Jerman Dideportasi
Rabu, 15 Mar 2023 22:10
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
(GUS)
Berita Terkait
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Coffee Morning bersama wartawan, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Rabu, 18 Feb 2026 13:43
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Empirik” Islam
2
Ahli Waris Persoalkan Keabsahan Pernikahan Almarhum H. A.M. Sirajoeddin
3
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
4
Fadel Taupan Anshar Ajak Pengurus KNPI Sulsel Solid Menuju Pelantikan
5
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Empirik” Islam
2
Ahli Waris Persoalkan Keabsahan Pernikahan Almarhum H. A.M. Sirajoeddin
3
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
4
Fadel Taupan Anshar Ajak Pengurus KNPI Sulsel Solid Menuju Pelantikan
5
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning