Sempat Tinggal Bersama Istri di Manado, WNA Asal Jerman Dideportasi
Rabu, 15 Mar 2023 22:10

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, bernama Heiko Huster dideportasi setelah sempat tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Manado Sulawesi Utara.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
Heiko Huster dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," kata Agus Winarto kepadaa SINDO Makassar, Rabu (15/3/2023).
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. "Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Berdasarkan keterangan WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigrasi Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang WNA asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang.
Kamis, 03 Jul 2025 14:54

Makassar City
Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Rabu (02/6/2025).
Rabu, 02 Jul 2025 14:22

Sulsel
Imigrasi Makassar Terbitkan 493 Paspor untuk Taruna PIP Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani sebanyak 493 permohonan paspor taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Salodong melalui Layanan Eazy Passport.
Jum'at, 27 Jun 2025 11:09

Sulsel
Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Timpora Kabupaten Bulukumba, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal