PLN UID Sulselrabar Tingkatkan Layanan melalui Pemutakhiran Data Pelanggan

Tri Yari Kurniawan
Minggu, 10 Nov 2024 21:35
PLN UID Sulselrabar Tingkatkan Layanan melalui Pemutakhiran Data Pelanggan
GM PLN UID Sulselrabar, Budiono turun langsung melakukan survei PDP dan berinteraksi dengan pelanggan. Foto/Dok PLN
Comment
Share
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) terus berkomitmen meningkatkan layanan kepada pelanggan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pelanggan (PDP) bagi pelanggan dengan daya 450-900 VA secara serentak pada November 2024.

Proses pemutakhiran data ini dilaksanakan oleh petugas PLN dan tim mitra PLN di 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan yang tersebar di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Dalam kegiatan ini, PLN memperbarui data pelanggan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mencakup total 1.642.000 pelanggan di wilayah Sulselrabar.

Tak hanya petugas lapangan, General Manager PLN UID Sulselrabar, Budiono, beserta jajaran manajemen turut langsung terjun melakukan PDP di rumah-rumah pelanggan.

Budiono menjelaskan bahwa kegiatan PDP bertujuan untuk mengoptimalkan layanan PLN kepada pelanggan. “Kami melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan dengan ID Pelanggan untuk memastikan kevalidan data dalam database PLN,” ujar Budiono.

Lebih lanjut, Budiono menambahkan bahwa pelanggan juga dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile yang kini dilengkapi fitur 'Data Diri'. Dalam aplikasi ini, pelanggan dapat mengisi data NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memastikan alamat dan titik koordinat sesuai dengan lokasi.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelanggan dalam kegiatan ini antara lain:

1. Menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.
2. Program ini tidak dipungut biaya.
3. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan PLN; petugas resmi dilengkapi Surat Tugas dari PLN.
4. Periode survei berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Kami optimis bahwa melalui langkah ini, PLN dapat memberikan layanan yang lebih baik dan tepat sasaran bagi seluruh pelanggan di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat," tutup Budiono.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru