Hasil Tes Urine, Remaja Pembunuh Wanita di Makassar Positif Narkotika
Senin, 20 Jan 2025 19:17
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana bersama RL (18) pelaku pembunuhan wanita di Makassar, Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Tersangka pembunuh wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar, RL (18) rupanya aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta itu terungkap dari hasil tes urine RL.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam sesi konferensi pers media mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, hasil rampokannya rencananya akan digunakan membeli barang haram tersebut.
"Pelaku ini merupakan pengguna narkoba, jadi uang hasil rampokan itu digunakan untuk membeli narkotika. Kita (Polisi) sudah tes urine dan hasilnya positif (menggunakan narkoba),'' jelas lulusan Akpol 1998 itu.
"Informasi pembelian sabu dari saudaranya pelaku, kita juga periksa kakanya untuk kasus narkoba ini dan sementara diproses," tambahnya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga menuturkan, pelaku berinisial RL mengakui tindakan kejahatan yang merenggut nyawa RH (34) pada Sabtu (18/1/2025) lalu di rumah korban.
"Pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga meninggal dunia. Pelaku bukan orang sekitar lokasi kejadian, jauh dari situ," pungkasnya.
"Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, kadang jadi tukang parkir atau pekerjaan serabutan," terangnya kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan, sisa uang digunakan dari perampokan senilai Rp15 ribu, hasil tes urine serta tas milik pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam sesi konferensi pers media mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, hasil rampokannya rencananya akan digunakan membeli barang haram tersebut.
"Pelaku ini merupakan pengguna narkoba, jadi uang hasil rampokan itu digunakan untuk membeli narkotika. Kita (Polisi) sudah tes urine dan hasilnya positif (menggunakan narkoba),'' jelas lulusan Akpol 1998 itu.
"Informasi pembelian sabu dari saudaranya pelaku, kita juga periksa kakanya untuk kasus narkoba ini dan sementara diproses," tambahnya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga menuturkan, pelaku berinisial RL mengakui tindakan kejahatan yang merenggut nyawa RH (34) pada Sabtu (18/1/2025) lalu di rumah korban.
"Pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga meninggal dunia. Pelaku bukan orang sekitar lokasi kejadian, jauh dari situ," pungkasnya.
"Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, kadang jadi tukang parkir atau pekerjaan serabutan," terangnya kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan, sisa uang digunakan dari perampokan senilai Rp15 ribu, hasil tes urine serta tas milik pelaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
News
Jalur Laut Jadi Andalan Pengedar Selundupkan Narkoba ke Sulsel
BNNP Sulsel memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur laut non-resmi atau "jalur tikus" yang kerap menjadi pintu masuk utama peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 17:54
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
News
BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel.
Rabu, 26 Nov 2025 13:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Angka Kepuasan Tinggi, Pengamat Sebut Awal Kuat bagi Munafri–Aliyah Pimpin Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Angka Kepuasan Tinggi, Pengamat Sebut Awal Kuat bagi Munafri–Aliyah Pimpin Kota Makassar