Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Selasa, 21 Jan 2025 13:49
Salah satu tersangka skincare ilegal dibantarkan ke RS karena kondisi kesehatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
News
Puluhan Mantan Napiter di Makassar Dilatih Menjadi Teknisi AC
Sebanyak 30 orang mantan narapidana teroris (napiter) di Makassar mendapatkan pelatihan menjadi teknisi AC. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kewirausahaan yang menjadi program deradikalisasi dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Selasa, 21 Jan 2025 14:31
News
Perkuat Budaya Anti-Korupsi, SPJM Kembali Gelar Sosialisasi
SPJM kembali menggelar Sosialisasi Anti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (17/1/2025) hari ini. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya SPJM untuk memperkuat budaya anti korupsi.
Jum'at, 17 Jan 2025 19:26
News
Kakanwil Kemenkum Temui Kapolda Sulsel, Ini yang Dibahas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal temui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, Selasa (14/1/2025).
Selasa, 14 Jan 2025 19:36
Lifestyle
Revlon Illuminance: Skincare Makeup untuk Wajah Sehat & Glowing Sepanjang Hari
Revlon, merek kecantikan yang telah menginspirasi perempuan untuk tampil percaya diri, kini meluncurkan seri terbaru Illuminance.
Jum'at, 10 Jan 2025 16:11
Sulsel
Polisi Sudah Periksa 28 Saksi Kasus Penembakan Rudy S Gani
Kasus penembakan yang merenggut nyawa pengacara Rudy S Gani masih tahap penyelidikan oleh Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 28 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Kamis, 09 Jan 2025 15:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
3
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
4
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
5
Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
3
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
4
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
5
Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar