Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS

Selasa, 21 Jan 2025 13:49
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Salah satu tersangka skincare ilegal dibantarkan ke RS karena kondisi kesehatan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.

Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.



"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).

Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.

"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.

"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.

Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
News
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel Polres Toraja Utara dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 06 Apr 2026 16:37
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
News
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menuntaskan persiapan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Pusat studi tersebut dijadwalkan akan diresmikan oleh Kapolri.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:22
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Sulsel
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 10:45
Berita Terbaru