Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Selasa, 21 Jan 2025 13:49

Salah satu tersangka skincare ilegal dibantarkan ke RS karena kondisi kesehatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38

Sports
Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
Sejumlah aktivis di Kabupaten Jeneponto, mendukung langkah Polda Sulsel untuk menggelar event Bhayangkara Off Road Peduli seri IV di Kawasan Agrowisata Bontolojong, Kecamatan Rumbia.
Selasa, 15 Jul 2025 14:53

News
Polisi Gulung Preman Perusak Ruko Warga di Makassar
Polisi menangkap sebanyak sembilan orang terduga preman pelaku pemerasan dan pengerusakan sebuah ruko milik warga di Jalan Gagak, Kota Makassar.
Senin, 14 Jul 2025 12:28

News
Kejati dan Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp 87 Miliar di UNM
Polda dan Kejati Sulsel sama-sama menyelidiki dugaan korupsi pada proyek transformasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 Miliar.
Rabu, 09 Jul 2025 16:10

News
Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli 2025
Polda Sulsel menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025, yang akan digelar serentak mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Rabu, 09 Jul 2025 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking