Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Selasa, 21 Jan 2025 13:49

Salah satu tersangka skincare ilegal dibantarkan ke RS karena kondisi kesehatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dukung Tugas Kepolisian, Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel
Kalla Toyota mendapatkan penghargaan dari Polda Sulsel atas kontribusinya yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas.
Rabu, 02 Jul 2025 15:37

News
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (01/07/25).
Selasa, 01 Jul 2025 17:58

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

News
Upacara Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Upacara tabur bunga di laut mewarnai rangkaian peringatan Hari Bhayangara ke-79 yang dilaksanakan Polda Sulsel, di Dermaga Peti Kemas, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2025).
Senin, 23 Jun 2025 19:51

News
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Tabur Bunga di Makan Pahlawan Panaikang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, pada Senin (23/06/2025).
Senin, 23 Jun 2025 15:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat