Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Selasa, 21 Jan 2025 13:49

Salah satu tersangka skincare ilegal dibantarkan ke RS karena kondisi kesehatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias M Dg S. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan bahwa kasus skincare mengandung bahan merkuri yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun terkait belum dilakukannya penahanan sebelumnya meski penetapan ketiga tersangka sudah dilakukan pada awal November 2024 lalu, Kapolda menyebut karena alasan kemanusian.
"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," tegas Yudhi.
Diketahui berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, ketiga owner skincare ternama di Makassar itu dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

News
PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Dua perusahaan besar di Kota Makassar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD ternyata tengah berseteru karena permasalahan dalam kerja sama diantara mereka.
Rabu, 27 Agu 2025 13:19

News
Dorong Peran Lintas Sektor Antisipasi TPPO di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pelibatan aktif lintas sektor, dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kamis, 21 Agu 2025 11:01

News
Polda Sulsel Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 214 Ton Beras Siap Disalurkan
Polda bersama Pemrov dan Forkopimda Sulsel meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPN). Sebanyak 214 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat.
Kamis, 14 Agu 2025 18:06

News
Kapolda Sulsel Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jauhi Pelanggaran Hukum
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengajak mahasiswa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Senin, 11 Agu 2025 23:08

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus
4

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
5

Solidaritas Nyata Hadir Tatkala Musibah Menimpa Mitra Ojek Online
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus
4

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
5

Solidaritas Nyata Hadir Tatkala Musibah Menimpa Mitra Ojek Online