Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
Minggu, 02 Feb 2025 15:48
Anggota Resmob Polda Sulsel smeringkus tersangka pencuri emas saat sedang asik makan di warung sop saudara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Berakhir sudah pelarian Jon (42). Pencuri emas puluhan gram di Jalan Tondon Matallo, Kabupaten Toraja Utara, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Warga Jalan Nginden, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur itu, berhasil ditangkap polisi di rumah makan Sop Saudara Assauna, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, penangkapan pelaku setelah melakukan pencurian di rumah korban Yus Upa, pada Selasa (21/01/2025). Pelaku berhasil mengambil satu buah gelang emas 38 gram, kalung emas 40 gram, satu handphone dan satu BPKB mobil.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban pun melaporkannya ke pihak yang berwajib,” kata Kompol Benny, Sabtu (01/02/2025).
Dari hasil serangkaian penyelidikan anggota di lapangan, lanjut Benny, Tim Resmob Polda Sulsel dibackup Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengindentifikasi identitas pelaku.
Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sementara berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tepatnya di Warung Sop Saudara Assauna.
“Jadi pelaku ditangkap saat berada di Sop Saudara Assauna. Selanjutnya pelaku diamankan di posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Benny.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di Toraja Utara dengan berat keseluruhan 78 gram bersama dengan lelaki IM.
Pelaku Jon mengaku, awalnya ia bersama IM menuju ke rumah korban. Begitu sampai, dirinya menunggu di atas sepeda motor miliknya dan memantau area luar pekarangan rumah korban.
Kemudian IM naik ke rumah korban dan mencongkel jendela. Setelah 20 menit menunggu dan memantau area sekitar rumah korban, IM turun dan membawah sejumlah barang hasil curian.
"Setelah itu, mereka melarikan diri ke rumah lelaki IM di daerah Karassik Kabupaten Toraja Utara. Barang yang berhasil diambil itu, kemudian disimpan di kamar lelaki IM," beber Benny.
Selanjutnya, Jon dan IM sepakat ingin menjualnya, meskipun perhiasan emas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.
“Pelaku Jon juga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari IM. Uang itu digunakan Jong untuk membeli sepeda motor seharga Rp11 juta dan sisanya keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Adapun setelah berhasil menangkap Jon, polisi masih melakukan pencarian terhadap IM. Termasuk mencari keberadaan perhiasan emas seberat 78 gram milik korban.
Warga Jalan Nginden, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur itu, berhasil ditangkap polisi di rumah makan Sop Saudara Assauna, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, penangkapan pelaku setelah melakukan pencurian di rumah korban Yus Upa, pada Selasa (21/01/2025). Pelaku berhasil mengambil satu buah gelang emas 38 gram, kalung emas 40 gram, satu handphone dan satu BPKB mobil.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban pun melaporkannya ke pihak yang berwajib,” kata Kompol Benny, Sabtu (01/02/2025).
Dari hasil serangkaian penyelidikan anggota di lapangan, lanjut Benny, Tim Resmob Polda Sulsel dibackup Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengindentifikasi identitas pelaku.
Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sementara berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tepatnya di Warung Sop Saudara Assauna.
“Jadi pelaku ditangkap saat berada di Sop Saudara Assauna. Selanjutnya pelaku diamankan di posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Benny.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di Toraja Utara dengan berat keseluruhan 78 gram bersama dengan lelaki IM.
Pelaku Jon mengaku, awalnya ia bersama IM menuju ke rumah korban. Begitu sampai, dirinya menunggu di atas sepeda motor miliknya dan memantau area luar pekarangan rumah korban.
Kemudian IM naik ke rumah korban dan mencongkel jendela. Setelah 20 menit menunggu dan memantau area sekitar rumah korban, IM turun dan membawah sejumlah barang hasil curian.
"Setelah itu, mereka melarikan diri ke rumah lelaki IM di daerah Karassik Kabupaten Toraja Utara. Barang yang berhasil diambil itu, kemudian disimpan di kamar lelaki IM," beber Benny.
Selanjutnya, Jon dan IM sepakat ingin menjualnya, meskipun perhiasan emas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.
“Pelaku Jon juga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari IM. Uang itu digunakan Jong untuk membeli sepeda motor seharga Rp11 juta dan sisanya keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Adapun setelah berhasil menangkap Jon, polisi masih melakukan pencarian terhadap IM. Termasuk mencari keberadaan perhiasan emas seberat 78 gram milik korban.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Pimpin Aksi Bersih Pantai Losari, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial berupa aksi bersih-bersih di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:46
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Sulsel
Kapolda Sulsel Apresiasi Peran Polres dalam Pencarian Korban ATR 42-500
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan kunjungan ke Mapolres Maros, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri