Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara

Minggu, 02 Feb 2025 15:48
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
Anggota Resmob Polda Sulsel smeringkus tersangka pencuri emas saat sedang asik makan di warung sop saudara. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Berakhir sudah pelarian Jon (42). Pencuri emas puluhan gram di Jalan Tondon Matallo, Kabupaten Toraja Utara, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Warga Jalan Nginden, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur itu, berhasil ditangkap polisi di rumah makan Sop Saudara Assauna, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.



Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, penangkapan pelaku setelah melakukan pencurian di rumah korban Yus Upa, pada Selasa (21/01/2025). Pelaku berhasil mengambil satu buah gelang emas 38 gram, kalung emas 40 gram, satu handphone dan satu BPKB mobil.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban pun melaporkannya ke pihak yang berwajib,” kata Kompol Benny, Sabtu (01/02/2025).

Dari hasil serangkaian penyelidikan anggota di lapangan, lanjut Benny, Tim Resmob Polda Sulsel dibackup Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengindentifikasi identitas pelaku.

Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sementara berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tepatnya di Warung Sop Saudara Assauna.

“Jadi pelaku ditangkap saat berada di Sop Saudara Assauna. Selanjutnya pelaku diamankan di posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Benny.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di Toraja Utara dengan berat keseluruhan 78 gram bersama dengan lelaki IM.



Pelaku Jon mengaku, awalnya ia bersama IM menuju ke rumah korban. Begitu sampai, dirinya menunggu di atas sepeda motor miliknya dan memantau area luar pekarangan rumah korban.

Kemudian IM naik ke rumah korban dan mencongkel jendela. Setelah 20 menit menunggu dan memantau area sekitar rumah korban, IM turun dan membawah sejumlah barang hasil curian.

"Setelah itu, mereka melarikan diri ke rumah lelaki IM di daerah Karassik Kabupaten Toraja Utara. Barang yang berhasil diambil itu, kemudian disimpan di kamar lelaki IM," beber Benny.

Selanjutnya, Jon dan IM sepakat ingin menjualnya, meskipun perhiasan emas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Pelaku Jon juga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari IM. Uang itu digunakan Jong untuk membeli sepeda motor seharga Rp11 juta dan sisanya keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Adapun setelah berhasil menangkap Jon, polisi masih melakukan pencarian terhadap IM. Termasuk mencari keberadaan perhiasan emas seberat 78 gram milik korban.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru