DPR Nilai Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan
Senin, 03 Feb 2025 16:44
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Menurutnya Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.
"DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," ujar Toha kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
"Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.
Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Menurutnya Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.
"DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," ujar Toha kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
"Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.
Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.
(GUS)
Berita Terkait
News
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperingati Milad ke-72 sebagai momentum refleksi dan penguatan peran dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Selasa, 16 Jun 2026 20:51
Sulsel
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Barru.
Selasa, 09 Jun 2026 16:45
News
Moratorium Semen Harus Dikawal, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak pada Rakyat
Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia guna melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Senin, 08 Jun 2026 17:33
News
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan agar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang selama ini dikenal di tingkat DPR RI dapat dihidupkan dan diterapkan di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota
Minggu, 07 Jun 2026 15:25
News
Penerapan E-voting Pemilu 2029 Harus Mulai Dikaji Lebih Dalam
Penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) hahrus mulai dikaji secara mendalam, sebagai bagian dari modernisasi demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.
Kamis, 04 Jun 2026 18:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juli, Kecuali Pertamax
4
Semen Tonasa Uji Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Kecelakaan Kerja
5
Optimalisasi Komunikasi Publik Media Sosial Melalui Pembinaan Teknis Kehumasan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juli, Kecuali Pertamax
4
Semen Tonasa Uji Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Kecelakaan Kerja
5
Optimalisasi Komunikasi Publik Media Sosial Melalui Pembinaan Teknis Kehumasan