DPR Nilai Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan
Senin, 03 Feb 2025 16:44

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Menurutnya Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.
"DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," ujar Toha kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
"Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.
Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Menurutnya Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.
"DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," ujar Toha kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
"Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.
Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.
(GUS)
Berita Terkait

News
Anggota DPR RI Kamrussamad: Dana Desa Kekuatan Inti Entaskan Pengangguran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi & Edukasi dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint By Sheraton Kota Makassar pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 11:53

News
Ashabul Kahfi Dorong Pembentukan TPF Independen Tangani Kasus Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi yang dialami sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rabu, 16 Apr 2025 15:37

Sulsel
Kunker di Barru, TP Perintahkan Fraksi Golkar Kolaborasi dengan Pemkab Bangun Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (TP) menggelar kunjungan kerja spesifik yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Barru di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa 15 April 2015.
Selasa, 15 Apr 2025 21:04

News
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Pelecehan Seksual di Bandung dan Yogya
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia mengecam tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam dua peristiwa baru-baru ini. Anggota Komisi XIII ini meminta penegak hukum segera menangkap pelaku dan meng dengan hukuman berat.
Selasa, 15 Apr 2025 14:15

News
Anggota DPR RI Deng Ical Desak Penundaan Migrasi eSIM hingga BPDP Resmi Terbentuk
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal mendesak Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunda kebijakan migrasi kartu seluler fisik ke digital atau embedded subsscriber identity module (eSIM).
Selasa, 15 Apr 2025 08:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Paripurna RPJMD, Pansus Beri Masukan 14 Poin untuk Pemerintahan Sudirman-Fatma
2

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Poster Perekrutan Kerja Manusia Silver Beredar, Dinsos Makassar Bertindak
5

MDA Klarifikasi Isu Freeport, Fokus Gandeng Mitra Lokal & Pemberdayaan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Paripurna RPJMD, Pansus Beri Masukan 14 Poin untuk Pemerintahan Sudirman-Fatma
2

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Poster Perekrutan Kerja Manusia Silver Beredar, Dinsos Makassar Bertindak
5

MDA Klarifikasi Isu Freeport, Fokus Gandeng Mitra Lokal & Pemberdayaan Masyarakat