PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
Kamis, 06 Feb 2025 13:56

Suasan persidangan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi RI. Foto Istimewa
JAKARTA - Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025) malam.
Dari 48 perkara yang dipanggil pada sesi ketiga tersebut, 42 diantaranya dibacakan secara berturut-turut dan dinyatakan gugur.
"42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ada 6 perkara yang belum dibacakan," kata Prof Arief Hidayat dikutip dari live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.
Enam perkara yang belum dibacakan itu diberikan kesempatan untuk berjuang di tahap selanjutnya, yakni pada sidang pembuktian yang diagendakan pada 7-17 Februari 2025.
"Tentu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari tahun 2025," ungkapnya.
Enam perkara tersebut semuanya adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Satu diantaranya ada nomor perkara 232 PHPU Jeneponto, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
"Yang pertama perkara 267 PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang kedua perkara 04 PHPU Kabupaten Buton Tengah, ketiga perkara nomor 51 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, keempat perkara nomor 224 PHPU Kabupaten Mahakam Ulu, yang kelima perkara 232 Kabupaten Jeneponto dan yang terakhir yang keenam perkara nomor 175 PHPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku," jelasnya.
Prof Arief Hidayat juga membocorkan jumlah maksimal saksi yang bisa dihadirkan saat sidang pembuktian.
"Karena semuanya tingkat kabupaten jumlah saksinya adalah maksimal 4 orang, jadi 4 orang komposisinya terserah para pihak, sekaligus untuk saksi dan ahlinya kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, MK putuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian, Selasa (4/2/2025).
Sengketa hasil Pilkada Palopo itu terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Paslon wali kota Palopo nomor urut 2 itu memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Salah satu alasan yang disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025) malam.
Dari 48 perkara yang dipanggil pada sesi ketiga tersebut, 42 diantaranya dibacakan secara berturut-turut dan dinyatakan gugur.
"42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ada 6 perkara yang belum dibacakan," kata Prof Arief Hidayat dikutip dari live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.
Enam perkara yang belum dibacakan itu diberikan kesempatan untuk berjuang di tahap selanjutnya, yakni pada sidang pembuktian yang diagendakan pada 7-17 Februari 2025.
"Tentu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari tahun 2025," ungkapnya.
Enam perkara tersebut semuanya adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Satu diantaranya ada nomor perkara 232 PHPU Jeneponto, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
"Yang pertama perkara 267 PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang kedua perkara 04 PHPU Kabupaten Buton Tengah, ketiga perkara nomor 51 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, keempat perkara nomor 224 PHPU Kabupaten Mahakam Ulu, yang kelima perkara 232 Kabupaten Jeneponto dan yang terakhir yang keenam perkara nomor 175 PHPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku," jelasnya.
Prof Arief Hidayat juga membocorkan jumlah maksimal saksi yang bisa dihadirkan saat sidang pembuktian.
"Karena semuanya tingkat kabupaten jumlah saksinya adalah maksimal 4 orang, jadi 4 orang komposisinya terserah para pihak, sekaligus untuk saksi dan ahlinya kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, MK putuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian, Selasa (4/2/2025).
Sengketa hasil Pilkada Palopo itu terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Paslon wali kota Palopo nomor urut 2 itu memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Salah satu alasan yang disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP