PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti

Kamis, 06 Feb 2025 13:56
PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
Suasan persidangan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi RI. Foto Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025) malam.

Dari 48 perkara yang dipanggil pada sesi ketiga tersebut, 42 diantaranya dibacakan secara berturut-turut dan dinyatakan gugur.

"42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ada 6 perkara yang belum dibacakan," kata Prof Arief Hidayat dikutip dari live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.

Enam perkara yang belum dibacakan itu diberikan kesempatan untuk berjuang di tahap selanjutnya, yakni pada sidang pembuktian yang diagendakan pada 7-17 Februari 2025.

"Tentu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari tahun 2025," ungkapnya.

Enam perkara tersebut semuanya adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Satu diantaranya ada nomor perkara 232 PHPU Jeneponto, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

"Yang pertama perkara 267 PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang kedua perkara 04 PHPU Kabupaten Buton Tengah, ketiga perkara nomor 51 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, keempat perkara nomor 224 PHPU Kabupaten Mahakam Ulu, yang kelima perkara 232 Kabupaten Jeneponto dan yang terakhir yang keenam perkara nomor 175 PHPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku," jelasnya.

Prof Arief Hidayat juga membocorkan jumlah maksimal saksi yang bisa dihadirkan saat sidang pembuktian.

"Karena semuanya tingkat kabupaten jumlah saksinya adalah maksimal 4 orang, jadi 4 orang komposisinya terserah para pihak, sekaligus untuk saksi dan ahlinya kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," jelasnya.

Sebelumnya, MK putuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian, Selasa (4/2/2025).

Sengketa hasil Pilkada Palopo itu terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Paslon wali kota Palopo nomor urut 2 itu memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Salah satu alasan yang disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru