Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar
Jum'at, 14 Feb 2025 19:52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
(GUS)
Berita Terkait
News
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, angkat bicara terkait polemik dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sabtu, 18 Jul 2026 19:41
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri