Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar
Jum'at, 14 Feb 2025 19:52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
(GUS)
Berita Terkait
Sports
Terima Dana Hibah KONI, ESI Makassar Perkuat Sarana Latihan Atlet
Memanfaatkan dana hibah yang diterima untuk memperkuat sarana dan prasarana penunjang pembinaan atlet, Pengurus E-sport Indonesia (ESI) Kota Makassar langsug bergerak cepat.
Jum'at, 09 Jan 2026 11:43
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Atap Bocor, Plafon Kelas UPT SDN 7 Bontoramba Nyaris Runtuh
3
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
4
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
5
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Atap Bocor, Plafon Kelas UPT SDN 7 Bontoramba Nyaris Runtuh
3
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
4
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
5
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital