Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar
Jum'at, 14 Feb 2025 19:52

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Ismail Terpilih Ketua KONI Makassar, Wali Kota Dorong Peningkatan Prestasi
Ismail terpilih sebagai Ketua Umum KON Kota Makassar. Ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa yang berlangsung Minggu (27/4/2025).
Minggu, 27 Apr 2025 20:01

Sulsel
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Tunggu Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir.
Kamis, 24 Apr 2025 14:57

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26

News
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Selasa, 22 Apr 2025 15:02

Sports
Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
TPP Bakal Calon Ketua Umum KONI Makassar masa bakti 2025-2029 telah melakukan verifikasi berkas dan dukungan. Verifikasi berlangsung di kantor KONI Makassar pada Jumat.
Minggu, 20 Apr 2025 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kepala Inspektorat Pinrang Tegaskan Persoalan Dana BOS 2022 Bukan Penyalahgunaan
2

Digiland 2025 Siap Digelar, Gubernur DKI Jakarta Beri Dukungan
3

Telkom Regional 5 Gelar Mini Seminar Dukung Pelaku Usaha Perempuan
4

Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
5

Strategi Digital Telkom Bawa Pendapatan Rp36,6 Triliun di Awal 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kepala Inspektorat Pinrang Tegaskan Persoalan Dana BOS 2022 Bukan Penyalahgunaan
2

Digiland 2025 Siap Digelar, Gubernur DKI Jakarta Beri Dukungan
3

Telkom Regional 5 Gelar Mini Seminar Dukung Pelaku Usaha Perempuan
4

Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
5

Strategi Digital Telkom Bawa Pendapatan Rp36,6 Triliun di Awal 2025