Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar
Jum'at, 14 Feb 2025 19:52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Kasus DAK Parepare Mandek, Aktivis Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp6,3 M
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Rakyat Demokrasi Nusantara menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Jumat (17/04/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 16:22
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Perkuat Struktur Lewat Muscab, Siap Kembali ke Senayan di Pileg 2025
2
58 Warga Binaan Rutan Makassar Ikut Program Hapus Tato
3
Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus
4
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
5
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Perkuat Struktur Lewat Muscab, Siap Kembali ke Senayan di Pileg 2025
2
58 Warga Binaan Rutan Makassar Ikut Program Hapus Tato
3
Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus
4
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
5
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg