Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar
Jum'at, 14 Feb 2025 19:52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
"Keduanya ditetapkan tersangka, pada hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Nauli saat mengekspose kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Nauli yang didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, para tersangka menjalankan modus yaitu memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023
"Sehingga ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Nauli.
Terkahir, Kajari tak menampik kasus ini bisa saja akan ada penambahan tersangka. Sebagaimana sejauh ini ada sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa.
"Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"beber Nauli.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan, selain dana hibah KONI pihaknya sementara menunggu untuk penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) 2023.
"KORMI tetap masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan kedepan kami akan mintai ahli keterangan, mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Arifuddin Achmad.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
4
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
4
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari