Tedong Bonga Toraja Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik
Rabu, 19 Feb 2025 14:56
Tedong Bonga atau Kerbau Belang yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tedong Bonga atau Kerbau Belang yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).
Hal ini tertuang pada Surat Pencatatan KIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Repulik Indonesia tanggal 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengungkapkan bahwa pihaknya pada Selasa kemarin melakukan penginputan data pencatatan KIK Tedong Bonga pada aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan di hari yang sama, terbit Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073.
“Pencatatan KI Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja & Toraja Utara,” ungkap Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (19/2/2025).
Menurut Andi Basmal, manfaat KI Komunal Sumber Daya Genetik “Tedong Bonga” ini dicatatkan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.
“Selain itu, pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Kemudian juga dapat mendukung pariwisata mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu daerah dengan objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal mengatakan bahwa hal ini juga sebagai realisasi dari instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual, Kerbau Belang Toraja atau yang biasa disebut dengan Tedong Bonga.
Tedong Bonga pada tahun 2012 lalu telah mendapat Penetapan Rumpun Kerbau Toraya dari Menteri Pertanian yang menegaskan kekayaan sumber daya genetik adalah ternak asli Toraja
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot mengatakan bahwa surat pencatatan KIK ini diterbitkan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pencatatan ini dimohonkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Koordinasi dengan kedua Dinas terkait ini juga telah dilakukan dengan baik. Untuk itu, kami menyampaikan bahwa ini entuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” ungkap Demson.
Hal ini tertuang pada Surat Pencatatan KIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Repulik Indonesia tanggal 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengungkapkan bahwa pihaknya pada Selasa kemarin melakukan penginputan data pencatatan KIK Tedong Bonga pada aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan di hari yang sama, terbit Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073.
“Pencatatan KI Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja & Toraja Utara,” ungkap Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (19/2/2025).
Menurut Andi Basmal, manfaat KI Komunal Sumber Daya Genetik “Tedong Bonga” ini dicatatkan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.
“Selain itu, pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Kemudian juga dapat mendukung pariwisata mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu daerah dengan objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal mengatakan bahwa hal ini juga sebagai realisasi dari instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual, Kerbau Belang Toraja atau yang biasa disebut dengan Tedong Bonga.
Tedong Bonga pada tahun 2012 lalu telah mendapat Penetapan Rumpun Kerbau Toraya dari Menteri Pertanian yang menegaskan kekayaan sumber daya genetik adalah ternak asli Toraja
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot mengatakan bahwa surat pencatatan KIK ini diterbitkan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pencatatan ini dimohonkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Koordinasi dengan kedua Dinas terkait ini juga telah dilakukan dengan baik. Untuk itu, kami menyampaikan bahwa ini entuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” ungkap Demson.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Sisir Potensi Indikasi Geografis Unggulan Kabupaten Soppeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah melalui pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Soppeng
Selasa, 25 Nov 2025 20:28
News
DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
Maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital
Rabu, 12 Nov 2025 23:18
News
Dorong Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi KI Pertanian di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di bidang pertanian.
Rabu, 12 Nov 2025 20:08
Makassar City
Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Pesta Parekma 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan pendampingan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM
Minggu, 09 Nov 2025 22:56
News
Kreator Animasi Diajak Lindungi Karya Kreatif Lewat Pencatatan HAKI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mengajak para kreator animasi di Kota Makassar untuk melakukan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 04 Nov 2025 20:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
4
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional
5
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
4
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional
5
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel