Duduk di Kursi Pesakitan, Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri

Selasa, 25 Feb 2025 16:28
Duduk di Kursi Pesakitan, Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Agus Salim saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Agus Salim (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (25/2/2025).

Owner dari skincare merk Raja Glow/RJ itu menjalani sidang dengan agenda pembacan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso.

Dalam sidang, Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal tersebut, dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab penasehat hukum usai berdiskusi dengan terdakwa.

Selanjutnya, hakim menutup persidangan, lalu kembali menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Agus Salim, dua terdakwa lainnya yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila.

Khusus sidang Mira Hayati juga dijadwalkan hari ini, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
(MAN)
Berita Terkait
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
Berita Terbaru