Duduk di Kursi Pesakitan, Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Selasa, 25 Feb 2025 16:28
Agus Salim saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Agus Salim (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (25/2/2025).
Owner dari skincare merk Raja Glow/RJ itu menjalani sidang dengan agenda pembacan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso.
Dalam sidang, Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal tersebut, dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab penasehat hukum usai berdiskusi dengan terdakwa.
Selanjutnya, hakim menutup persidangan, lalu kembali menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Agus Salim, dua terdakwa lainnya yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila.
Khusus sidang Mira Hayati juga dijadwalkan hari ini, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
Owner dari skincare merk Raja Glow/RJ itu menjalani sidang dengan agenda pembacan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso.
Dalam sidang, Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal tersebut, dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab penasehat hukum usai berdiskusi dengan terdakwa.
Selanjutnya, hakim menutup persidangan, lalu kembali menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Agus Salim, dua terdakwa lainnya yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila.
Khusus sidang Mira Hayati juga dijadwalkan hari ini, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
2
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
5
Hasrul Kaharuddin, Eks Ketua KNPI Makassar Dilantik jadi Ketua RT di Gunung Sari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
2
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
5
Hasrul Kaharuddin, Eks Ketua KNPI Makassar Dilantik jadi Ketua RT di Gunung Sari