Duduk di Kursi Pesakitan, Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Selasa, 25 Feb 2025 16:28
Agus Salim saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Agus Salim (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (25/2/2025).
Owner dari skincare merk Raja Glow/RJ itu menjalani sidang dengan agenda pembacan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso.
Dalam sidang, Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal tersebut, dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab penasehat hukum usai berdiskusi dengan terdakwa.
Selanjutnya, hakim menutup persidangan, lalu kembali menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Agus Salim, dua terdakwa lainnya yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila.
Khusus sidang Mira Hayati juga dijadwalkan hari ini, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
Owner dari skincare merk Raja Glow/RJ itu menjalani sidang dengan agenda pembacan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso.
Dalam sidang, Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal tersebut, dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab penasehat hukum usai berdiskusi dengan terdakwa.
Selanjutnya, hakim menutup persidangan, lalu kembali menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Agus Salim, dua terdakwa lainnya yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila.
Khusus sidang Mira Hayati juga dijadwalkan hari ini, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
2
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
3
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
4
Penjualan Kalla Toyota Terus Tumbuh, Optimistis Tembus 2.000 Unit di Juli 2026
5
Maros Peringati HUT ke-67 dengan Zikir, Jalan Santai, dan Rapat Paripurna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
2
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
3
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
4
Penjualan Kalla Toyota Terus Tumbuh, Optimistis Tembus 2.000 Unit di Juli 2026
5
Maros Peringati HUT ke-67 dengan Zikir, Jalan Santai, dan Rapat Paripurna