Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri

Rabu, 26 Feb 2025 16:49
Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025). Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025).

Tampak wanita yang dikenal sebagai pemilik kosmetik merk FF itu tak kuasa menahan air mata melihat sang suami mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol harus duduk di kursi pesakitan.

Mustadir Dg Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans. Perusahaan itu memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

Hasil uji itulah yang kemudian membuat Mustadir Dg Sila menjadi salah satu tersangka dalam kasus skincare bermerkuri bersama dengan dua orang lainnya yaitu Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.

Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa. "Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.

Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.

Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru