Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri

Rabu, 26 Feb 2025 16:49
Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025). Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025).

Tampak wanita yang dikenal sebagai pemilik kosmetik merk FF itu tak kuasa menahan air mata melihat sang suami mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol harus duduk di kursi pesakitan.

Mustadir Dg Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans. Perusahaan itu memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

Hasil uji itulah yang kemudian membuat Mustadir Dg Sila menjadi salah satu tersangka dalam kasus skincare bermerkuri bersama dengan dua orang lainnya yaitu Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.

Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa. "Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.

Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.

Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
(GUS)
Berita Terkait
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru