Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Rabu, 26 Feb 2025 16:49

Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025).
Tampak wanita yang dikenal sebagai pemilik kosmetik merk FF itu tak kuasa menahan air mata melihat sang suami mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol harus duduk di kursi pesakitan.
Mustadir Dg Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans. Perusahaan itu memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.
Hasil uji itulah yang kemudian membuat Mustadir Dg Sila menjadi salah satu tersangka dalam kasus skincare bermerkuri bersama dengan dua orang lainnya yaitu Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.
Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa. "Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.
Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.
Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
Tampak wanita yang dikenal sebagai pemilik kosmetik merk FF itu tak kuasa menahan air mata melihat sang suami mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol harus duduk di kursi pesakitan.
Mustadir Dg Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans. Perusahaan itu memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.
Hasil uji itulah yang kemudian membuat Mustadir Dg Sila menjadi salah satu tersangka dalam kasus skincare bermerkuri bersama dengan dua orang lainnya yaitu Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.
Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa. "Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.
Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.
Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas