Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak di Palopo
Kamis, 27 Feb 2025 14:40

Sosok pria bernama A, ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Palopo. Foto: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia (24).
Penangkapan dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim di Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Selasa (25/02/2025) sekira pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekira pukul 23.00 WITA. Aksi bejat pelak sudah dilakukan lima kali di beberapa lokasi berbeda.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit IV PPA yang dipimpin oleh Kanit IV PPA, Ipda Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan.
"Tim kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di tempat kerjanya. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya untuk dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Muhammad Nur.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Palopo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan terdekat.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Ipda Muhammad Nur
Penangkapan dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim di Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Selasa (25/02/2025) sekira pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekira pukul 23.00 WITA. Aksi bejat pelak sudah dilakukan lima kali di beberapa lokasi berbeda.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit IV PPA yang dipimpin oleh Kanit IV PPA, Ipda Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan.
"Tim kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di tempat kerjanya. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya untuk dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Muhammad Nur.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Palopo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan terdekat.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Ipda Muhammad Nur
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

Sulsel
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo terus berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pengusaha ultra mikro.
Sabtu, 21 Jun 2025 22:40

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan