Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Toraja, 6 Tersangka dan 98,28 Gram Sabu

Rabu, 05 Mar 2025 12:54
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Toraja, 6 Tersangka dan 98,28 Gram Sabu
Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di Toraja. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di Toraja, pada Rabu (13/02/2025) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku. Diantaranya 4 pria dewasa, 1 wanita dan 1 pria masih di bawah umur. Masing-masing berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17) beserta dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang dan sejumlah barang bukti.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Malpa Malacoppo.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pada (13/02), pihaknya mengamankan JA. Ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah Makale.

"Kemudian berhasil mengamankan AD bersama istrinya AS yang berada di salah satu kamar penginapan di Toraja Utara. Ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar," katanya.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut. Masing – masing FM, AN dan MR, yang ditemukan 1 sachet jenis sabu dalam kamar.

Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM di temukan dua paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.

“Kini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit roda dua dan uang tunai Rp13 juta yang merupakan hasil penjualan sabu," ujarnya.

Barang bukti lain yakni lima unit Handphone dan satu buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan.

Iptu Firdaus menyampaikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga sejak (19/02) keenam tersangka resmi ditahan. Masing-masing JA dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Sementara 4 orang pelaku masing-masing AS, FM, AN dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru