Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Toraja, 6 Tersangka dan 98,28 Gram Sabu
Rabu, 05 Mar 2025 12:54

Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di Toraja. Foto: Istimewa
TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di Toraja, pada Rabu (13/02/2025) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku. Diantaranya 4 pria dewasa, 1 wanita dan 1 pria masih di bawah umur. Masing-masing berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Malpa Malacoppo.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pada (13/02), pihaknya mengamankan JA. Ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah Makale.
"Kemudian berhasil mengamankan AD bersama istrinya AS yang berada di salah satu kamar penginapan di Toraja Utara. Ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar," katanya.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut. Masing – masing FM, AN dan MR, yang ditemukan 1 sachet jenis sabu dalam kamar.
Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM di temukan dua paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.
“Kini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit roda dua dan uang tunai Rp13 juta yang merupakan hasil penjualan sabu," ujarnya.
Barang bukti lain yakni lima unit Handphone dan satu buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan.
Iptu Firdaus menyampaikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga sejak (19/02) keenam tersangka resmi ditahan. Masing-masing JA dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Sementara 4 orang pelaku masing-masing AS, FM, AN dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku. Diantaranya 4 pria dewasa, 1 wanita dan 1 pria masih di bawah umur. Masing-masing berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Malpa Malacoppo.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pada (13/02), pihaknya mengamankan JA. Ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah Makale.
"Kemudian berhasil mengamankan AD bersama istrinya AS yang berada di salah satu kamar penginapan di Toraja Utara. Ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar," katanya.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut. Masing – masing FM, AN dan MR, yang ditemukan 1 sachet jenis sabu dalam kamar.
Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM di temukan dua paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.
“Kini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit roda dua dan uang tunai Rp13 juta yang merupakan hasil penjualan sabu," ujarnya.
Barang bukti lain yakni lima unit Handphone dan satu buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan.
Iptu Firdaus menyampaikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga sejak (19/02) keenam tersangka resmi ditahan. Masing-masing JA dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Sementara 4 orang pelaku masing-masing AS, FM, AN dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

News
Kasus Peredaran Narkotika, Polres Palopo Buru Penjual di Sulteng dan Supir Travel
Dua pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada (12/04/2025) malam.
Senin, 21 Apr 2025 15:45

Sulsel
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Selasa, 15 Apr 2025 16:00

News
Transaksi dengan Sistem Tempel, Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkotika
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Minggu, 23 Mar 2025 12:45

News
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau.
Minggu, 09 Mar 2025 15:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025