Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Selasa, 11 Mar 2025 19:49

Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
(GUS)
Berita Terkait

News
Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.
Selasa, 11 Mar 2025 20:13

News
PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31

News
Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi-Saksi untuk Agus Salim dan Mustadir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya
Rabu, 05 Mar 2025 19:09

News
Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025).
Rabu, 26 Feb 2025 16:49

News
Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).
Selasa, 25 Feb 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN