Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Selasa, 11 Mar 2025 19:49

Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
(GUS)
Berita Terkait

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta