Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Selasa, 11 Mar 2025 19:49
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun