Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya

Selasa, 11 Mar 2025 19:49
Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025). Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).

Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo di tengah kondisinya yang hamil.

Sidang dengan agenda dakwaan yang dihadiri Mira Hayati digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

Pantauan SINDO Makassar, usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.

Terlihat juga terdakwa selanjutnya didorong menggunakan kursi roda meninggalkan PN Makassar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.

Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.

“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu pekan lalu.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru