Pengendara Motor Perempuan 17 Tahun Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil Bus

Jum'at, 21 Mar 2025 17:24
Pengendara Motor Perempuan 17 Tahun Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil Bus
Seorang pengendara motor berinisial OS (17) meninggal dunia usai alami tabrakan dengan sebuah mobil bus Mercy di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - Seorang pengendara motor berinisial OS (17) meninggal dunia usai alami tabrakan dengan sebuah mobil bus Mercy di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Kejadian nahas itu terjadi tepatnya di depan Perumahan Griya Athira, pada Kamis (20/03/2025) malam.

Laporan polisi menyebutkan, insiden ini melibatkan sebuah bus Mercy Bintang Marwah dengan nomor polisi DP 7522 EA dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 4398 XBZ. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto membenarkan perihal kejadian tersebut. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala yang menyebabkan kematiannya seketika.

"Iya benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil bus dengan kendaraan Motor yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/03/2025).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat bus yang dikemudikan oleh Viktor Pither (27) melaju dari arah selatan ke utara. Saat tiba di lokasi kejadian, bus menabrak sepeda motor yang dikendarai Jessica, yang juga bergerak dari arah selatan ke utara.

Benturan keras mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka fatal. Petugas kepolisian dari Polrestabes Makassar segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Daya Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Korban mengalami luka yang cukup fatal pada bagian kepala sehingga meninggal di TKP, dan di bawa di RSUD Daya Makassar," ucapnya.

Sementara itu, pengemudi bus, Viktor Pither, yang merupakan warga Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru