Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Ternyata Pernah Setubuhi Anjing Peliharaan

Senin, 14 Apr 2025 17:51
Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Ternyata Pernah Setubuhi Anjing Peliharaan
Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Rupanya pelaku melakukan aksi bejat itu karena didorong nafsu sering menonton film porno. Bahkan, pelaku mengungkap pengalamannya yang pernah menyetubuhi seekor anjing peliharaannya sendiri.

"Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi sudah berfantasi seks dan pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing, anjing peliharaannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat merilis penangkapan pelaku, Senin (14/04/2025).

Ditanya terkait apakah pelaku membuat video porno saat memperkosa korban sesuai dengan motif tindakannya, Arya mengaku masih melakukan pendalaman. Termasuk, soal pengakuan yang sudah menyetubuhi anjing peliharaannya.

"Sampai saat ini kami belum menemukan videonya. Kalau informasi itu akan kami dalami tapi yang paling penting kita fokus pada proses pidana yang akan dijalani oleh tersangka," tanggapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu berhasil menangkap pelaku bernama Khalil Gibran (37) di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (13/04/2025) malm.

Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

Adapun kasus ini bermula pada 9 April 2025. Saat itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan dan menawarkan untuk membelikan baju serta memberikan beras.

Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di wilayah Manggala. Di sana, mulut korban dilakban dan pelaku melakukan tindakan asusila.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru