Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Ternyata Pernah Setubuhi Anjing Peliharaan
Senin, 14 Apr 2025 17:51
Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Rupanya pelaku melakukan aksi bejat itu karena didorong nafsu sering menonton film porno. Bahkan, pelaku mengungkap pengalamannya yang pernah menyetubuhi seekor anjing peliharaannya sendiri.
"Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi sudah berfantasi seks dan pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing, anjing peliharaannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat merilis penangkapan pelaku, Senin (14/04/2025).
Ditanya terkait apakah pelaku membuat video porno saat memperkosa korban sesuai dengan motif tindakannya, Arya mengaku masih melakukan pendalaman. Termasuk, soal pengakuan yang sudah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Sampai saat ini kami belum menemukan videonya. Kalau informasi itu akan kami dalami tapi yang paling penting kita fokus pada proses pidana yang akan dijalani oleh tersangka," tanggapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu berhasil menangkap pelaku bernama Khalil Gibran (37) di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (13/04/2025) malm.
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Adapun kasus ini bermula pada 9 April 2025. Saat itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan dan menawarkan untuk membelikan baju serta memberikan beras.
Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di wilayah Manggala. Di sana, mulut korban dilakban dan pelaku melakukan tindakan asusila.
Rupanya pelaku melakukan aksi bejat itu karena didorong nafsu sering menonton film porno. Bahkan, pelaku mengungkap pengalamannya yang pernah menyetubuhi seekor anjing peliharaannya sendiri.
"Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi sudah berfantasi seks dan pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing, anjing peliharaannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat merilis penangkapan pelaku, Senin (14/04/2025).
Ditanya terkait apakah pelaku membuat video porno saat memperkosa korban sesuai dengan motif tindakannya, Arya mengaku masih melakukan pendalaman. Termasuk, soal pengakuan yang sudah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Sampai saat ini kami belum menemukan videonya. Kalau informasi itu akan kami dalami tapi yang paling penting kita fokus pada proses pidana yang akan dijalani oleh tersangka," tanggapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu berhasil menangkap pelaku bernama Khalil Gibran (37) di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (13/04/2025) malm.
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Adapun kasus ini bermula pada 9 April 2025. Saat itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan dan menawarkan untuk membelikan baju serta memberikan beras.
Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di wilayah Manggala. Di sana, mulut korban dilakban dan pelaku melakukan tindakan asusila.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Amankan Belasan Orang yang Perang Pakai Senjata Mainan Berpeluru Jelly
Aparat Polsek Manggala menertibkan aksi permainan senjata mainan jenis “omega” yang menggunakan peluru jelly dan butiran plastik di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kemarin.
Minggu, 01 Mar 2026 20:26
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Membludak, 200 Casis Ikuti Seleksi Gelombang Pertama Masuk Madrasah Arifah Gowa
2
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
3
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
4
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
5
UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Membludak, 200 Casis Ikuti Seleksi Gelombang Pertama Masuk Madrasah Arifah Gowa
2
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
3
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
4
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
5
UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin