Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Selasa, 29 Apr 2025 11:30
Kajati Sulsel, Agus Salim saat melakukan restorasi justice untuk kasus pencurian di Luwu Timur. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kejari Luwu Timur yang mengajukan RJ tersebut mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Fikar terjadi pada Minggu (09/02/2025) lalu, di Lokasi perendaman merica milik korban Hamka, Perkebunan Pellabesi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Tersangka Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. Merica ini lalu disimpan pada pondok kebun milik korban dan saksi Unding.
Diketahui, tersangka Muh Sulfikar adalah anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah (broken home).
Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda. Kegiatan sehari-hari tersangka Sulfikar adalah membantu ibunya di kebun sebagai petani merica.
Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak, namun sudah berpisah sejak lima tahun lalu.
Akibat perbuatan tersangka Sulfikar menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang mengelola kebun merica yang mana merupakan sumber perekonomian keluarga.
Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban.
Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya RJ sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim yang melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (28/04/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kejari Luwu Timur yang mengajukan RJ tersebut mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Fikar terjadi pada Minggu (09/02/2025) lalu, di Lokasi perendaman merica milik korban Hamka, Perkebunan Pellabesi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Tersangka Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. Merica ini lalu disimpan pada pondok kebun milik korban dan saksi Unding.
Diketahui, tersangka Muh Sulfikar adalah anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah (broken home).
Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda. Kegiatan sehari-hari tersangka Sulfikar adalah membantu ibunya di kebun sebagai petani merica.
Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak, namun sudah berpisah sejak lima tahun lalu.
Akibat perbuatan tersangka Sulfikar menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang mengelola kebun merica yang mana merupakan sumber perekonomian keluarga.
Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban.
Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya RJ sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim yang melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (28/04/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
5
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
5
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi