Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Selasa, 29 Apr 2025 11:30
Kajati Sulsel, Agus Salim saat melakukan restorasi justice untuk kasus pencurian di Luwu Timur. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kejari Luwu Timur yang mengajukan RJ tersebut mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Fikar terjadi pada Minggu (09/02/2025) lalu, di Lokasi perendaman merica milik korban Hamka, Perkebunan Pellabesi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Tersangka Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. Merica ini lalu disimpan pada pondok kebun milik korban dan saksi Unding.
Diketahui, tersangka Muh Sulfikar adalah anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah (broken home).
Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda. Kegiatan sehari-hari tersangka Sulfikar adalah membantu ibunya di kebun sebagai petani merica.
Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak, namun sudah berpisah sejak lima tahun lalu.
Akibat perbuatan tersangka Sulfikar menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang mengelola kebun merica yang mana merupakan sumber perekonomian keluarga.
Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban.
Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya RJ sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim yang melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (28/04/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kejari Luwu Timur yang mengajukan RJ tersebut mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Fikar terjadi pada Minggu (09/02/2025) lalu, di Lokasi perendaman merica milik korban Hamka, Perkebunan Pellabesi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Tersangka Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. Merica ini lalu disimpan pada pondok kebun milik korban dan saksi Unding.
Diketahui, tersangka Muh Sulfikar adalah anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah (broken home).
Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda. Kegiatan sehari-hari tersangka Sulfikar adalah membantu ibunya di kebun sebagai petani merica.
Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak, namun sudah berpisah sejak lima tahun lalu.
Akibat perbuatan tersangka Sulfikar menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang mengelola kebun merica yang mana merupakan sumber perekonomian keluarga.
Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban.
Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya RJ sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim yang melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (28/04/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
2
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
3
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
Bangun Generasi Tangguh dari Sekolah Rakyat, BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi dengan Kemensos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
2
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
3
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
Bangun Generasi Tangguh dari Sekolah Rakyat, BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi dengan Kemensos