Tak Punya Hak Membawa Sajam, Polisi Amankan Pria di Soppeng
Rabu, 07 Mei 2025 11:23
Barang bukti senjata tajam yang dibawa D. Foto: Istimewa
SOPPENG - Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/308/V/OPS.1.3/2025 tanggal 1 Mei 2025.
Pelaku yang diamankan adalah D (47) seorang petani/pekebun yang beralamat di Mappalakkae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah badik dengan panjang 28 cm.
Kronologis penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025.
Saat melakukan patroli, anggota menemukan pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan dibawanya tanpa izin yang sah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Soppeng untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Soppeng.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Soppeng dapat lebih waspada terhadap tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Penangkapan ini dilakukan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/308/V/OPS.1.3/2025 tanggal 1 Mei 2025.
Pelaku yang diamankan adalah D (47) seorang petani/pekebun yang beralamat di Mappalakkae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah badik dengan panjang 28 cm.
Kronologis penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025.
Saat melakukan patroli, anggota menemukan pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan dibawanya tanpa izin yang sah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Soppeng untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Soppeng.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Soppeng dapat lebih waspada terhadap tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Sulsel
Ketua Bawaslu Soppeng Selalu Hadir Dampingi Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Watansoppeng
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi hadir mendampingi proses Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Watansoppeng.
Jum'at, 19 Sep 2025 21:17
Sulsel
Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Program JKK dan JKM
Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Rabu, 02 Jul 2025 19:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas