Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis
Kamis, 08 Mei 2025 23:08

Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang didalamnya termuat Tarif Retribusi Sampah Gratis atau Nol Rupiah bagi Rumah Tangga Keluarga Miskin.
Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.
"Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2025).
Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.
"Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini," kata Heny.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana tercantum di dalam Rancangan tersebut harus mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
Rancangan peraturan tersebut meninjau ulang tarif retribusiyang ada di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya kategori rumah tangga miskin.
"Penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan tiga kategori diantaranya kategori rumah tangga, bisnis dan industri," ungkap Fadli.
Di dalam Ranperwali tersebut, dijelaskan bahwa kategori rumah tangga yang mendapatkan tarif nol Rupiah yakni keluarga kelas miskin yang merupakan rumah tangga dengan sambungan daya listrik R1/450 (empat ratus lima puluh) VA dan R1/900 (sembilan ratus) VA.
Kanwil Sulsel pada saat yang sama juga mengharmonisasi 11 rancangan peraturan Wali Kota Makassar lainnya yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar.
Rancangan produk hukum tersebut merupakan instrument hukum yang sangat penting terkait program pemerintah daerah Kota Makassar yang baru Munafri-Aliyah.
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan hidup, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mengurangi beban Masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Selain itu iuran sampah gratis bagi Masyarakat miskin tersebut merupakan program strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam rancangan Perda RPJMD Kota Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa Ranperwali ini hadir untuk membantu masyarakat kategori keluarga miskin.
"Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar yang menghadirkan program iuran sampah gratis untuk masyarakat kategori keluarga miskin sebagai bagian dari visi Walikota Makassar dalam pengelolaan lingkungan," ungkap Andi Basmal.
Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.
"Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2025).
Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.
"Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini," kata Heny.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana tercantum di dalam Rancangan tersebut harus mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
Rancangan peraturan tersebut meninjau ulang tarif retribusiyang ada di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya kategori rumah tangga miskin.
"Penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan tiga kategori diantaranya kategori rumah tangga, bisnis dan industri," ungkap Fadli.
Di dalam Ranperwali tersebut, dijelaskan bahwa kategori rumah tangga yang mendapatkan tarif nol Rupiah yakni keluarga kelas miskin yang merupakan rumah tangga dengan sambungan daya listrik R1/450 (empat ratus lima puluh) VA dan R1/900 (sembilan ratus) VA.
Kanwil Sulsel pada saat yang sama juga mengharmonisasi 11 rancangan peraturan Wali Kota Makassar lainnya yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar.
Rancangan produk hukum tersebut merupakan instrument hukum yang sangat penting terkait program pemerintah daerah Kota Makassar yang baru Munafri-Aliyah.
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan hidup, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mengurangi beban Masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Selain itu iuran sampah gratis bagi Masyarakat miskin tersebut merupakan program strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam rancangan Perda RPJMD Kota Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa Ranperwali ini hadir untuk membantu masyarakat kategori keluarga miskin.
"Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar yang menghadirkan program iuran sampah gratis untuk masyarakat kategori keluarga miskin sebagai bagian dari visi Walikota Makassar dalam pengelolaan lingkungan," ungkap Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait

News
Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Sulsel Tekankan Disiplin dan Kebersihan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Senin, 15 Sep 2025 11:38

News
Kabid AHU Ingatkan Kebersihan dan Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas WBBM
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan pengarahan pada apel yang digelar secara virtual, Jumat (12/9/2025).
Sabtu, 13 Sep 2025 21:39

News
Jelang Penilaian TPN, Kemenkum Sulsel Fokus Matangkan Persiapan Menuju Predikat WBBM
Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun ini terus digaungkan.
Jum'at, 12 Sep 2025 20:58

Makassar City
Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Jum'at, 12 Sep 2025 19:27

Makassar City
Pemkot Makassar-Jepang Bakal Hadirkan Pabrik Es Pertama di Pulau
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perusahaan asal Jepang, PT Oriental Consultants Indonesia (PT OCI) dan Oriental Consultant’s Global Co., Ltd (OCG).
Jum'at, 12 Sep 2025 14:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone