Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis
Kamis, 08 Mei 2025 23:08
Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang didalamnya termuat Tarif Retribusi Sampah Gratis atau Nol Rupiah bagi Rumah Tangga Keluarga Miskin.
Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.
"Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2025).
Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.
"Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini," kata Heny.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana tercantum di dalam Rancangan tersebut harus mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
Rancangan peraturan tersebut meninjau ulang tarif retribusiyang ada di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya kategori rumah tangga miskin.
"Penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan tiga kategori diantaranya kategori rumah tangga, bisnis dan industri," ungkap Fadli.
Di dalam Ranperwali tersebut, dijelaskan bahwa kategori rumah tangga yang mendapatkan tarif nol Rupiah yakni keluarga kelas miskin yang merupakan rumah tangga dengan sambungan daya listrik R1/450 (empat ratus lima puluh) VA dan R1/900 (sembilan ratus) VA.
Kanwil Sulsel pada saat yang sama juga mengharmonisasi 11 rancangan peraturan Wali Kota Makassar lainnya yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar.
Rancangan produk hukum tersebut merupakan instrument hukum yang sangat penting terkait program pemerintah daerah Kota Makassar yang baru Munafri-Aliyah.
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan hidup, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mengurangi beban Masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Selain itu iuran sampah gratis bagi Masyarakat miskin tersebut merupakan program strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam rancangan Perda RPJMD Kota Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa Ranperwali ini hadir untuk membantu masyarakat kategori keluarga miskin.
"Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar yang menghadirkan program iuran sampah gratis untuk masyarakat kategori keluarga miskin sebagai bagian dari visi Walikota Makassar dalam pengelolaan lingkungan," ungkap Andi Basmal.
Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.
"Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2025).
Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.
"Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini," kata Heny.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana tercantum di dalam Rancangan tersebut harus mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
Rancangan peraturan tersebut meninjau ulang tarif retribusiyang ada di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya kategori rumah tangga miskin.
"Penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan tiga kategori diantaranya kategori rumah tangga, bisnis dan industri," ungkap Fadli.
Di dalam Ranperwali tersebut, dijelaskan bahwa kategori rumah tangga yang mendapatkan tarif nol Rupiah yakni keluarga kelas miskin yang merupakan rumah tangga dengan sambungan daya listrik R1/450 (empat ratus lima puluh) VA dan R1/900 (sembilan ratus) VA.
Kanwil Sulsel pada saat yang sama juga mengharmonisasi 11 rancangan peraturan Wali Kota Makassar lainnya yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar.
Rancangan produk hukum tersebut merupakan instrument hukum yang sangat penting terkait program pemerintah daerah Kota Makassar yang baru Munafri-Aliyah.
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan hidup, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mengurangi beban Masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Selain itu iuran sampah gratis bagi Masyarakat miskin tersebut merupakan program strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam rancangan Perda RPJMD Kota Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa Ranperwali ini hadir untuk membantu masyarakat kategori keluarga miskin.
"Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar yang menghadirkan program iuran sampah gratis untuk masyarakat kategori keluarga miskin sebagai bagian dari visi Walikota Makassar dalam pengelolaan lingkungan," ungkap Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Sidak MGC, Munafri Beri Teguran Keras ke Pegawai PTSP yang Kedapatan Merokok
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Makassar Government Center (MGC) lantai 2, Selasa (13/1/2025).
Selasa, 13 Jan 2026 16:14
Makassar City
Masuk 2026, Legislator Dorong Pemkot Makassar Fokus Dampak Program
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menilai Pemerintah Kota Makassar perlu melakukan reorientasi fokus pembangunan pada 2026.
Senin, 12 Jan 2026 17:08
Makassar City
Wali Kota Tegaskan Penataan Pabaeng-baeng Demi Keselamatan Pedagang
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin turun langsung menemui massa dan menerima aspirasi terkait wacana penertiban Pasar Pabaeng-baeng, di halaman Kantor Balai Kota, Senin (12/1/2026).
Senin, 12 Jan 2026 16:27
Makassar City
Wali Kota Makassar Jamin Suplai Logistik dan Layanan Kesehatan Pengungsi Banjir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau dua titik lokasi pengungsian di Kelurahan Paccarekkang dan Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (12/1/2026).
Senin, 12 Jan 2026 16:10
News
ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Diingatkan Tertib LHKASN dan Dukung Serapan Anggaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan diingatkan untuk tertib dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Senin, 12 Jan 2026 10:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
3
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
4
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
5
Luwu Utara Merapat, Appi Kini Didukung 20 DPD II Golkar Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
3
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
4
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
5
Luwu Utara Merapat, Appi Kini Didukung 20 DPD II Golkar Sulsel