Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Jum'at, 16 Mei 2025 11:07

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme.
Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI. Di antaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah.
Di ruangan itu Kiky diduga melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.
"Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.
Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.
Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan," tutur pelapor.
Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta.
Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.
Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI. Di antaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah.
Di ruangan itu Kiky diduga melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.
"Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.
Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.
Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan," tutur pelapor.
Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta.
Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pemprov Sulsel dan KPK Tingkatkan Efektivitas Pencegahan Korupsi
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel), Jufri Rahman, menegaskan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses penginputan data dalam sistem Monitoring
Rabu, 15 Okt 2025 12:18

Sulsel
Soal Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem RDP dengan KPK
Ketua Umum (Ketum) DPP Nasdem, Surya Paloh merespon terkait penangkapan kadernya, Abd Aziz yang juga Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh KPK.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:33

News
Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abd Aziz Akui Psikologisnya Terganggu
Bupati Kolaka Timur, Abd Aziz terkejut mendegar pemberitaan dirinya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kamis, 07 Agu 2025 17:23

News
DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
DPP Nasdem membantah pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Abd Aziz.
Kamis, 07 Agu 2025 16:16

Sulsel
Dorong Pemerintah Bersih, Pemkab Maros Gelar MCSP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melaksanakan sosialisasi program Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 22 Mei 2025 15:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Polipangkep Gelar Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal 2025
3

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
4

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
5

DLH Makassar Apresiasi Inisiatif Telkom Wujudkan Pantai Bebas Sampah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Polipangkep Gelar Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal 2025
3

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
4

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
5

DLH Makassar Apresiasi Inisiatif Telkom Wujudkan Pantai Bebas Sampah