Unhas Launching dan Sosialisasi Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus

Senin, 04 Agu 2025 14:16
Unhas Launching dan Sosialisasi Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus
Wali Amanat dan Panitia Pilrek Universitas Hasanuddin menjawab pertanyaan awak media seusai launching dan tata cara Pilrek, di Arsjad Rasyid Lecture Theater. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar peluncuran dan sosialisasi Pemilihan Rektor (Pilrek), Senin (4/8/2025). Kegiatan berlangsung di Arsjad Rasyid Lecture Theater, Kampus Tamalanrea, Kota Makassar.

Kegiatan dibuka Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Prof Andi Alimuddin Unde. Dalam sambutanya, ia berharap agar Rektor Unhas pada periode mendatang, bisa meningkatkan kualitas daya saing kampus secara nasional hingga global.

"Kita mengarapkan rektor yang terpilih dapat meningkatkan reputasi internasional, memperkuat penelitian dan mengembangkan ilmu pengetahuan, bisa mengelola aset perguruan tinggi, dapat mengembangkan program studi dan inovasi pendidikan kita," harap Prof Andi Alimuddin.

Rektor terpilih juga kelak diharap bisa mempercepat kinerja birokrasi, bisa berkontribusi signifikan bagi pemerintah, dan berpartisipasi pada pembangunan kampus menjadi pusat keunggulan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung program pemerintah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek Rektor Unhas, Prof drg Hasanuddin Tahir menjelaskan, ini merupakan tahapan dalam Pilrek sesuai perintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin.

"Kegiatan panitia terdiri dari proses penjaringan, penyaringan pemilihan, penetapan, dan pelantikan rektor. Kami berharap dalam proses ini semua dapat menghasilkan calon Rektor terbaik sehingga Rektor terpilih adalah yang terbaik di antara yang terbaik. Sehingga dapat dihadapkan untuk menjawab tantangan yang dihadapi Unhas ke depannya," jelasnya.

Narasumber launching Pilrek Unhas, Prof Nasaruddin Salam menuturkan, tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mulai besok, kita akan undang 391 bakal calon rektor dari internal kampus. Tanggal 11 Agustus hingga 1 September bisa mendaftar. Akan tetapi, kalau kurang 5 orang yang mendaftar sebagai calon rektor, maka masa pendaftaran ditambah selama 10 hari, hingga 11 September 2025," tuturnya.

Adapun syarat calon Rektor sesuai Statuta Unhas (Pasal 26) memuat 19 kriteria, yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Warga negara Indonesia;
3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian
4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor
5. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rurmah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS
10. Memiliki integritas
11. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas
12. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional
13. Memiliki rekam jejak akademik
14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis;
15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis
16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 tahun dengan menyertakan SK jabatan
17. Memiki setia punsur penilaian prestasi kerja pegawai bernitai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik lalam 2 (dua) tahun tẹrakhir
18. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya
19. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru