PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya
Selasa, 12 Agu 2025 19:02
PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepastian ini diperoleh, setelah perusahaan memenangkan sengketa bidang tanah seluas 2,8 hektare, yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).
“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.
Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.
Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.
Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.
“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.
Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.
Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.
“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.
Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.
Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).
“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.
Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.
Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.
Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.
“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.
Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.
Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.
“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.
Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.
Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Kokoh sebagai PTS Terbaik di Makassar versi EduRank 2026
2
Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Bawakaraeng, Utamakan Pendekatan Persuasif
3
Apresiasi Solusi Pengelolaan Sampah, Andi Makmur: Warga Harus Jadi Garda Terdepan
4
PSEL Makassar: Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan Energi dan Layanan SPBU Hadapi Arus Balik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Kokoh sebagai PTS Terbaik di Makassar versi EduRank 2026
2
Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Bawakaraeng, Utamakan Pendekatan Persuasif
3
Apresiasi Solusi Pengelolaan Sampah, Andi Makmur: Warga Harus Jadi Garda Terdepan
4
PSEL Makassar: Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan Energi dan Layanan SPBU Hadapi Arus Balik