PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya

Selasa, 12 Agu 2025 19:02
PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya
PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepastian ini diperoleh, setelah perusahaan memenangkan sengketa bidang tanah seluas 2,8 hektare, yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).

“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.

Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.

Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.

Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.

Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.

“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.

Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.

Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.

“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.

Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.

Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Makassar City
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
News
Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
Berita Terbaru