PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya
Selasa, 12 Agu 2025 19:02
PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepastian ini diperoleh, setelah perusahaan memenangkan sengketa bidang tanah seluas 2,8 hektare, yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).
“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.
Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.
Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.
Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.
“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.
Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.
Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.
“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.
Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.
Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).
“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.
Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.
Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.
Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.
“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.
Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.
Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.
“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.
Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.
Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkomsel Bawa Euforia Piala Dunia 2026 Lewat Nobar MAXStream TV di Makassar
2
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
3
Wabup Gowa Apresiasi TPN, Sebut Wadah Lahirkan Inovasi Pembelajaran
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope, Gula Aren, dan Jagung Jeneponto Raih Indikasi Geografis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkomsel Bawa Euforia Piala Dunia 2026 Lewat Nobar MAXStream TV di Makassar
2
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
3
Wabup Gowa Apresiasi TPN, Sebut Wadah Lahirkan Inovasi Pembelajaran
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope, Gula Aren, dan Jagung Jeneponto Raih Indikasi Geografis