PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya

Selasa, 12 Agu 2025 19:02
PT Aditarina Lestari Sah Pemilik 2,8 Hektare Lahan di Sudiang Raya
PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepastian ini diperoleh, setelah perusahaan memenangkan sengketa bidang tanah seluas 2,8 hektare, yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Rahyuddin Nur, penanggung jawab PT Aditarina Lestari, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).

“Kami bukan mafia tanah. Kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” tegas Rahyuddin.

Rahyuddin menjelaskan, tanah yang disengketakan telah dibeli perusahaan sejak tahun 1993. Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata tetap melekat secara hukum.

Menurut dia, status hukum tersebut telah diuji di pengadilan melalui jalur perdata maupun pidana, dan semua putusan memperkuat posisi perusahaan sebagai pemilik sah.

Masalah muncul, ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. “Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Rahyuddin.

Akibatnya, sebagian warga kini menempati rumah di atas lahan milik perusahaan, tanpa mengetahui status hukumnya.

“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menipu pembeli, dan memalsukan cap,” jelasnya.

Meski dirugikan, PT Aditarina Lestari memilih tidak mempersulit warga yang juga menjadi korban penipuan. “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” ujarnya.

Rahyuddin memaparkan, perusahaan menawarkan pembelian kembali lahan oleh warga, dengan skema pembayaran fleksibel, tanpa bunga, dan tanpa denda.

“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli, dan itu bukan harga sekarang,” jelasnya.

Jika ada warga yang mampu membayar penuh, dipersilakan. Bagi yang hanya mampu membayar secara bertahap, bahkan Rp1 juta per bulan, perusahaan tetap menerima selama pelunasan sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyiapkan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

“Langkah ini kami ambil untuk mengakhiri sengketa secara damai, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” tutur Rahyuddin.

Selain 2,8 hektare yang sudah inkrah, PT Aditarina Lestari juga tengah mengurus lahan seluas 11 hektare di Polda Sulsel. “Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Sulsel
Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam.
Selasa, 01 Jul 2025 13:16
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Makassar City
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 20:09
Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
Makassar City
Lahan PT Aditarina Masih Dihuni Warga, DPRD Makassar Siap Kawal Pengosongan
DPRD Kota Makassar menggelar RDP bersama PT Aditarina Arispratama. Pertemuan itu membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, yang masih ditempati beberala warga secara ilegal.
Selasa, 20 Mei 2025 19:54
Warga Keluhkan Aktivitas Angkutan Tanah Timbunan di Lahan Sengketa Makassar
Makassar City
Warga Keluhkan Aktivitas Angkutan Tanah Timbunan di Lahan Sengketa Makassar
Proses pengangkutan muatan tanah sengketa yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, tepatnya di samping perumahan The Mutiara dikeluhkan warga, Selasa (8/4/2025).
Selasa, 08 Apr 2025 12:00
Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Eksekusi Lahan di AP Pettarani
News
Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Eksekusi Lahan di AP Pettarani
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait proses pengamanan eksekusi lahan warga yang ada di Jalan AP Pettarani Makassar, yang menurunkan hingga ribuan personel gabungan.
Senin, 24 Feb 2025 19:02
Berita Terbaru