LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti Acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI
Jum'at, 15 Agu 2025 13:45
MAKASSAR - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.
Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti. Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara.
LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalty.
LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas.
LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha. Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan.
LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.
Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid. Salah satu cara agar dapat meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.
Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025), menyampaikan dukungan positif terhadap langkah yang diambil LMKN dalam menyikapi lagu kebangsaan Indonesia raya dan lagu kebangsaan lain yang di putar disetiap acara hiburan rakyat menyambut HUT RI ke 80.
"Kami menyambut baik penegasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memastikan tidak ada pungutan royalti untuk seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap hak cipta dengan semangat kebersamaan dan nasionalisme masyarakat," ucap Kakanwil saat dikonfirmasi.
Dirinya juga mendukung langkah LMKN yang terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan transparansi, termasuk rencana transformasi digitalisasi dalam penarikan serta distribusi royalti. Transformasi ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan memberi manfaat nyata bagi para pencipta, performer, serta produser di tanah air.
Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi dengan LMKN untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menghormati hak cipta, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kemajuan industri kreatif Indonesia.
Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti. Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara.
LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalty.
LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas.
LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha. Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan.
LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.
Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid. Salah satu cara agar dapat meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.
Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025), menyampaikan dukungan positif terhadap langkah yang diambil LMKN dalam menyikapi lagu kebangsaan Indonesia raya dan lagu kebangsaan lain yang di putar disetiap acara hiburan rakyat menyambut HUT RI ke 80.
"Kami menyambut baik penegasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memastikan tidak ada pungutan royalti untuk seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap hak cipta dengan semangat kebersamaan dan nasionalisme masyarakat," ucap Kakanwil saat dikonfirmasi.
Dirinya juga mendukung langkah LMKN yang terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan transparansi, termasuk rencana transformasi digitalisasi dalam penarikan serta distribusi royalti. Transformasi ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan memberi manfaat nyata bagi para pencipta, performer, serta produser di tanah air.
Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi dengan LMKN untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menghormati hak cipta, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kemajuan industri kreatif Indonesia.
(GUS)
Berita Terkait
News
ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Padati CPI dalam Jalan Sehat Lankum Carady
Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar) kembali dipadati masyarakat pada Minggu pagi, (07/122025) termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan
Minggu, 07 Des 2025 18:59
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros
Jum'at, 05 Des 2025 21:07
News
Karo Keuangan, BMN, dan Perencanaan Setjen Kemenkum Sambangi BHP Makassar
Di sela-sela rangkaian kegiatan di Kota Makassar, tiga Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yaitu Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bir
Jum'at, 05 Des 2025 08:14
News
Layanan Publik Kanwil Kemenkum Sulsel Dinilai Semakin Siap
para Karo menilai bahwa layanan publik Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap, didukung sarana dan prasarana yang terus dibenahi.
Kamis, 04 Des 2025 18:51
News
Kinerja Anggaran Dinilai Baik, Kanwil Kemenkum Sulsel Dipresiasi Karo Keuangan
Kinerja pengelolaan anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat apresiasi langsung dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum
Kamis, 04 Des 2025 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga