LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti Acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Jum'at, 15 Agu 2025 13:45
LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti Acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.

Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti. Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara.

LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalty.

LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas.

LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha. Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan.

LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.

Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.

Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid. Salah satu cara agar dapat meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.

Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025), menyampaikan dukungan positif terhadap langkah yang diambil LMKN dalam menyikapi lagu kebangsaan Indonesia raya dan lagu kebangsaan lain yang di putar disetiap acara hiburan rakyat menyambut HUT RI ke 80.

"Kami menyambut baik penegasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memastikan tidak ada pungutan royalti untuk seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap hak cipta dengan semangat kebersamaan dan nasionalisme masyarakat," ucap Kakanwil saat dikonfirmasi.

Dirinya juga mendukung langkah LMKN yang terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan transparansi, termasuk rencana transformasi digitalisasi dalam penarikan serta distribusi royalti. Transformasi ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan memberi manfaat nyata bagi para pencipta, performer, serta produser di tanah air.

Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi dengan LMKN untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menghormati hak cipta, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kemajuan industri kreatif Indonesia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru