Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Kamis, 28 Agu 2025 18:00
Press release Polres Maros terkait pengungkapan jaringan narkotika Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
4
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
5
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
2
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
3
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
4
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
5
Balance Bike Makassar Siapkan Rider Cilik Menuju Kompetisi Nasional