Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Kamis, 28 Agu 2025 18:00
Press release Polres Maros terkait pengungkapan jaringan narkotika Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tekan Kecelakaan, Wakapolres Maros Perintahkan Edukasi Masif Keselamatan Berkendara
Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan untuk menggencarkan sosialisasi tertib dan etika berlalu lintas.
Senin, 09 Feb 2026 11:11
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Sulsel
Polres Maros Siagakan 171 Personel di Malam Tahun Baru 2025
Polres Maros menyiagakan sebanyak 171 personel untuk mengamankan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Maros.
Rabu, 31 Des 2025 17:28
Sulsel
Polres Maros Tangani 796 Kasus Kamtibmas Sepanjang 2025
Polres Maros merilis sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025. Beberapa diantaranya, kasus reskrim, kasus narkotika dan kasus lalu lintas.
Selasa, 30 Des 2025 14:46
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali