Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Kamis, 28 Agu 2025 18:00

Press release Polres Maros terkait pengungkapan jaringan narkotika Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
BB yang menghampiri 1 kilogram itu disebut paling besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Maros.
Dalam press rilisnya, Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, pencapaian timnya merupakan sejarah baru dalam pengungkapan kasus Narkoba di Maros.
"Sejauh ini memang ini yang paling besar barang buktinya. Ini bukti bahwa kami serius ingin memberantas kasus narkoba di Maros ini," katanya, Kamis (28/08/2025).
Dari total BB yang disita itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Satu orang pelaku bahkan dikejar hingga ke Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang itu di daerah Jawa Barat. Pelaku ini adalah pengendali yang anggotanya telah kita amankan sebelumnya," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Salehuddin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang mereka ungkap itu berawal dari penangkapan beberapa pelaku.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis sabu atas nama R saat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Mandai Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 saset sabu ukuran sedang. Kemudian setelah dilakukan interograsi, dan mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kamar di rumahnya di Makassar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 403 gram serta barang bukti lainnya," paparnya.
Berdasarkan hasil intrograsi pelaku, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui media sosial dengan sistem terputus," paparnya.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten. Ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
"Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku," lanjutnya.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan bandar narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Foto Visum NR Bocor Padahal Dokter Sudah Janji, Keluarga Tuntut RS Bhayangkara Ungkap Pelaku
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Foto Visum NR Bocor Padahal Dokter Sudah Janji, Keluarga Tuntut RS Bhayangkara Ungkap Pelaku
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas