Polisi Mulai Olah TKP Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa

Senin, 01 Sep 2025 12:27
Polisi Mulai Olah TKP Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, meninjau langsung olah TKP penyebab kebakaran Gedung DPRD Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian mulai melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kebakaran DPRD Makassar, saat peristiwa unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Olah TKP dilakukan Tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel bersama Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang ditinjau langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, Senin (1/9/2025).

Pantauam di lapangan, tampak tim gabungan terdiri dari 14 personel, diantaranya 7 orang dari Forensik dan 7 dari Puslabfor. Mereka bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti.

Rusdi mengatakan, dari hasil peninjauan terlihat kerusakan besar akibat pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Banyak fasilitas dibakar, termasuk puluhan kendaraan.

“Kita lihat di sini aset negara terbakar, dan juga ada saudara kita yang harus meninggal dunia di tempat ini. Ini proses yang kami lakukan, dan tentunya akan memperjelas apa yang terjadi di sini,” ujar Hartono saat ditemui di sela-sela olah TKP di Gedung DPRD Makassar, Senin (1/9/2025).

Kapolda Sulsel menyebutkan, total ada 61 kendaraan roda empat dan 14 roda dua ditemukan tersisa hanya tinggal rangka. Sehingga keseluruhan dari pada kerugian akibat kebakaran ditaksir lebih dari Rp250 miliar.

Tidak hanya itu, Kapolda benar-benar menyesalkan, pristiwa itu sampai-sampai menyebabkan sebanyak tiga orang meninggal dunia.

“Selain kerugian material, tiga orang warga menjadi korban jiwa dalam insiden ini. Tentunya kami akan menuntaskan kasus ini. Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab akan kami proses hukum hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Atas situasi yang ada, Kapolda mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat secara tertib dan damai, sesuai dengan konstitusi.

“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara. Tapi jangan sampai merusak atau melanggar hak-hak orang lain. Silakan berdemonstrasi, tapi dengan cara yang damai dan tertib,” imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru